OPINI  

Tantangan Penyelenggara Dalam Menghadapi Pelanggaran Pemilu Serentak 2024

Avatar

Oleh: Uhibbuddin Al Haqq, S. Kom. I (Humas Bawaslu Provinsi Lampung)

Sejak pertama kali diadakan Pemilu pada tahun 1955, Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mendapat banyak pelajaran dan pengalaman dalam setiap proses tahapan yang dilakukan, tak terkecuali kecurangan dan/atau pelanggaran dalam Pemilu, baik itu yang dilakukan oleh partai politik maupun penyelenggara pemerintahan yang menangani ke-Pemilu-an.

Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan kembali mengukir sejarah hebat dalam perjalanan bangsanya. Kali ini, lebih hebat dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Indonesia akan menghadapi Pemilu DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024, sekaligus Pemilihan Kepala Daerah pada November 2024.

Tentu, hal ini merupakan pengalaman, pelajaran serta banyak hal yang didapatkan dari sejarah tersebut. Karena seharusnya, kecurangan dan pelanggaran dalam Pemilu pada 2024 mendatang itu tak terjadi lagi berdasarkan pengalaman sejarah yang dimiliki.

Bahkan, pada 2020 lalu, Indonesia pernah menghadapi Pemiilihan Kepala Daerah ditengah Pandemi covid 19 yang sedang melanda dunia.

*Tinjauan Regulasi dan Fakta Lapangan.

Dari tinjauan secara regulasi yang penulis lihat, pada pemilu 2019 lalu dan Pemilu 2024 mendatang, tak terlalu signifikan perubahan yang dilakukan. Karena, Pemilu 2019 lalu memakai regulasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Sementara, Pemilu 2024 masih berupa Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yang hanya menekankan kepada Provinsi baru di Indonesia yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. Itu artinya, secara aturan relatif nyaris tidak ada perubahan jika dibandingkan antara pemilu 2019 lalu dengan pemilu 2024 mendatang.

Belum lagi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Uu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota yang digunakan Pilkada pada tahun 2016 hingga saat ini.

Berdasarkan sejarah, fakta di lapangan menunjukkan jika Pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan (Kepala Daerah) termasuk pelanggaran pidana yang bisa dikatakan jenis pelanggaran yang ditunggu oleh masyarakat. Misalkan saja, pelanggaran penggiringan suara melalui money politik seringkali digalakkan oleh calon legeslatif maupun eksekutif, termasuk partai politik. Ironinya, masyarakat di Negara kita cukup senang jika menerima hal yang demikian, termasuk kemungkinan potensi tersebut masuk ke ranah penyelenggara Pemilu, baik pada jajaran struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Belum lagi penggiringan suara secara paksa melalu Perangkat Desa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung dan memilih apa yang diarahkan oleh peserta pemilu yang notabene incumbent, baik kepala daerah maupun DPR dan DPRD. Atau yang biasa disebut sebagai pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), belum lagi jenis pelanggaran lainnya seperti potensi penggelembungan suara, netralitas ASN, Kepala Desa hingga TNI-Polri, dll.

Meskipun telah banyak yang berakhir dalam jeruji besi akibat hal tersebut. Namun, tak sedikit juga kasus tersebut hilang bak tenggelam dimakan bumi. Keterbatasan waktu secara kekuatan hukum, seringkali menjadi kendala utama Bawaslu, Kejaksaan dan atau Polri dalam mengungkap kasus tersebut.

Tentu selain menjadi tantangan untuk mengatasi hal tersebut, pastinya ini juga menjadi kritik dan otokritik tersendiri bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk membuktikan kepada masyarakat luas, Bahwa KPU mampu bersikap independent dan terbuka serta Bawaslu mampu mengambil sikap secara tegas, cepat dan tepat untuk dibuktikan kepada masyarakat setiap proses dan hasil pada setiap tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan mendatang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta berani menyatakan diri tidak berpihak pada peserta pemilu dan/atau kelompok manapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi