Gagap dan Latah, Bawaslu RI Kehilangan Marwah

Avatar

Bandarlampung – Menanggapi Siaran Pers yang disampaikan Bawaslu RI dengan Nomor: 19/HMS/SP/VIII/2023 yang mengeluarkan judul Besar “Tidak Ada Kekosongan Jabatan, Pengawasan Pemilu di Tingkat Kabupaten/Kota Tetap Berjalan Selama Proses Seleksi” dinilai merupakan omong kosong besar dan hanya untuk menipu publik.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Analisa Nasional Demokrasi Anti Korupsi, Asep Setiawan kepada Media iji, Kamis (17/08/2023).

Asep mengatakan, Pasal 556
ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali” tidak pantas digunakan sebagai alasan penudaan pengumuman hasil calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Itu omong kosong dan penipuan publik!. Jelas – jelas Bawaslu RI tidak mampu bekerja dan menyusun jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang hingga kini tidak jelas kapan 514 Kabupaten/Kota se Indonesia ini akan di lantik. Bawaslu gagap dan tidak mampu menegakkan azaz penyelenggara pemilu,” tegas Asep Setiawan.

Ia mengatakan, alasan pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk pembenaran sangat jelas, karena polemik yang terjadi saat ini bukan karena Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, tetapi karena ketidakmampuan Bawaslu RI dalam menetapkan jadwal dengan pasti.

Harusnya Bawaslu sebagai wasit yang di percaya oleh rakyat, lanjutnya, jelas dalam menetapkan jadwal rekrutmen Bawaslu Kabupaten/Kota bukan malah membuat gaduh se Indonesia. Contohlah KPU RI yang jelas dalam membuat jadwal dan tahapan proses pencalonan.

“KPU juga dipercaya rakyat dan diberi mandat untuk tetap tegak lurus sesuai sumpah janji jabatan, tidak seperti Bawaslu yang malah membuat alasan, ingat akhlak dan integritas itu yang utama bukan berdalih mengukir kata,” tuturnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi