Menelisik Urgensi Kampanye Bagi Masyarakat

Avatar

Pesisir Barat – Masa kampanye pemilihan umum 2024 seyogianya menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai gagasan yang ditawarkan oleh kandidat calon pemimpin. Publik menanti munculnya beragam narasi program yang akan dijadikan dasar dalam menentukan pilihan di tanggal 14 Februari mendatang.

Menurut Heri Kiswanto S.Sos.I Sebagai Koordinator Wilayah Lampung Democracy Studies (LDS) Kabupaten Pesisir Barat, pelaksanaan tahapan kampanye yang akan  berlangsung pada pemilu 2024. Dalam hal ini, beberapa hal yang diungkapkan oleh Heri adalah bahwasannya terkait kampanye yang melibatkan berbagai pihak di dalamnya, potensi pelanggaran-pelanggaran yang seperti apa saja yang tergolong ke dalam pelanggaran kampanye, dan upaya apa saja yang akan dilakukan guna menindaklanjuti setiap potensi pelanggaran yang ada.

Merujuk Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, maka esok adalah hari dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024. Seluruh peserta Pemilu, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPD, dan Partai Politik untuk pemilihan DPR pusat dan DPR daerah akan mulai tampil perdana di depan publik, mengkampanyekan dirinya secara terbuka demi merebut hati pemilih.

Kampanye akan dilaksanakan sekurang-kurangnya selama 75 hari, dimulai dari tgl 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama rentang waktu tersebut, akankah masyarakat mendapatkan pendidikan politik yang baik selama masa kampanye berlangsung? Tidak hanya itu, dapatkah Peserta Pemilu menawarkan ide, gagasan dan program solutif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat? Pendidikan Politik vs Partisipasi Pendidikan politik menjadi salah satu jalan terbaik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat berkenaan dengan kesadaran politik, partisipasi Pemilu dan kehidupan berdemokrasi.

Kekhawatiran akan menurunnya tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu sebelumnya akan selalu ada dan menjadi tantangan tersendiri.

Sementara Data Pemilih pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU didominasi oleh anak muda, 56 persen dari keseluruhan data pemilih. Tentu kita tidak ingin pesimisme tersebut membuat anak-anak muda, terlebih masyarakat pemilih keseluruhan menjadi apatis, ragu dan tidak peduli terhadap pemilu yang akan dilaksanakan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama. Baik Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, Pemerintah, Pegiat Pemilu, dan seluruh elemen anak bangsa.

Oleh karenanya, tahapan kampanye ini mesti digunakan semaksimal mungkin oleh semua pihak utamanya Peserta Pemilu untuk memberikan edukasi, pendidikan politik yg baik kepada masyarakat pada saat kampanye dilangsungkan.

Masyarakat perlu diberi pemahaman lebih dalam tentang apa arti Pemilu sebenarnya. Kenapa masyarakat harus ikut dalam Pemilu, apa saja hak-hak yang dimilikinya. Seberapa penting Pemilu bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai pelaksanaan kampanye nanti dilakukan hanya sekedar seremonial formal belaka.

Melakukan mobilisasi massa, memperkenalkan diri dan menyampaikan permohonan dukungan. Kemudian sepanjang kegiatan kampanye diisi dengan acara-acara hiburan untuk menarik perhatian masyarakat. Sementara itu, hal substansi yang mestinya dilakukan menjadi terlupakan.

Peserta Pemilu mesti memberikan informasi yang cukup untuk dapat mendorong masyarakat bisa terlibat aktif dan meningkatkan partisipasi dalam pelaksanaan Pemilu.

Citra Diri vs Gagasan dan Program Peserta Pemilu tidak cukup melakukan kampanye dengan menampilkan citra diri, memasang Alat Peraga Kampanye, seperti Baliho dan Banner, atau hanya menyebarkan Bahan Kampanye kepada masyarakat melalui tim pemenangan. Bila kita kembalikan definisi kampanye pada Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017, maka kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau Pihak Lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Peserta Pemilu harus hadir ditengah tengah masyarakat secara langsung. Menyampaikan visi, misi, dan program melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, atau bahkan rapat umum yang ketentuannya telah diatur oleh undang-undang.

Ruang ini mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh setiap Peserta Pemilu untuk berdialog, berdiskusi, memaparkan apa yang menjadi program yang akan ditawarkan kepada masyarakat pemilih. Peserta Pemilu juga dapat menyerap informasi, mendengarkan keluhan, masukan, bahkan kritikan yg di sampaikan oleh masyarakat pada saat kampanye berlangsung.

Kampanye tidak hanya soal silaturahim antara Peserta Pemilu dengan masyarakat pemilih semata, kemudian menyampaikan informasi personal dengan memperkenalkan diri kepada masyarakat. Tetapi lebih daripada itu, kampanye mesti diisi oleh ide dan gagasan terhadap persoalan-persoalan yang tengah dirasakan langsung oleh masyarakat pemilih.

Peserta pemilu harus mampu menjawab setiap persolan yang ada dengan baik. Memberikan solusi melalui program kerja yang akan dilakukan bila mereka kelak terpilih nantinya.

Sehingga masyarakat dapat mengetahui apa dan bagaimana pembangunan yang akan dilakukan oleh setiap Peserta Pemilu untuk meningkatkan kemajuan serta kesejahteraan masyarakat kedepan. Dengan demikian, kampanye dapat memberikan informasi terang benderang dari peserta pemilu kepada masyarakat pemilih. Informasi ini lah yang akan menjadi acuan masyarakat dalam menentukan sikap dan menjatuhkan pilihan. Oleh sebab itu, tahapan kampanye harus menjadi sebuah panggung besar pendidikan politik, agar masyarakat dapat memiliki pengetahuan Pemilu yang baik.

Sebuah panggung yang menampilkan ide dan gagasan sebagai daya tarik, sehingga masyarakat memiliki kemampuan untuk menentukan pilihan yang tepat pada hari pemungutan suara nanti. Tentunya dengan kemandirian dan penuh kesadaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi