POLEMIK KEBOCORAN INFORMASI

Avatar

Oleh: Muhammad Muhyi
(Staf Bidang Organisasi dan SDM Bawaslu Provinsi Lampung)

Dala menyambut pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang ada hal penting yang perlu diketahui oleh publik. Yakni tentang system penyelenggaraan pesta demokrasi itu apakah akan dilaksanakan secara proposionaal terbuka atau proposional tertutup? Dikarenakan ada beberapa pihak yang mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme pelaksanaan pemilu tahun 2024.

Beberapa pihak tersebut merupakan sejumlah kader partai antara lain, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjono. Dimana keenam orang tersebut mempersoalkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan dalil berlakunya norma-norma pasal tersebut terkait sistem pemilu proporsionalitas berbasis suara terbanyak telah dibajak oleh caleg-caleg pragmatis yang bermodal popularitaas, tanpa punya kedekatan ideologis dengan partai, serta tak punya pengalaman mengelola organisasi parpol atau organisasi yang berbasis sosial politik.

Sehingga meminta MK mengubah system pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Dengan begitu keterpilihan calon anggota legislative ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut.

Sementara itu, MK telah mengakhiri persidangan pengujian konstitusionalitas system pemilu proporsionalitas pada 23 Mei 2023 setelah sidang sebanyak 16 kali. Saat ini MK sedang menunggu setiap pihak, baik pemohon uji materi, pemerintah, DPR, KPU, maupun pihak-pihak terkait seperti sejumlah partai, organisasi pemerhati pemilu, serta perseorangan calon untuk menyerahkan kesimpulan akhir. Kesimpulan tersebut ditunggu oleh Kepaniteraan MK paling lambat 31 Mei 2023.

Hasil Keputusan Bocor

Ternyata ada peristiwa yang menarik perhatian publik. Yaitu terjadinya kebocoran informasi yang disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana yang mengaku menerima kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan system pemilihan umum (pemilu) legislative proporsional terbuka menjadi tertutup, yang berarti rakyat hanya akan memilih berdasarkan gambar atau symbol parpol.

Komposisi putusan adalah enam berbanding tiga dissenting. Sumber anonym ini dapat dipercaya kredibilitasnya. Namun,pemberi informasi bukanlah hakim konstitusi tulis Mantan Wamenkumham di akun Instagramnya (Minggu, 28/5/2023) “Maka, kita kembali ke system pemilu orde baru (orba): otoritarian dan koruptif”.

Selain itu, menurut Denny, KPK telah dikuasai, pimpinan pun cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan setahun. Selain itu, peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat diduga ditukar kasus korupsi mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA).

Tulisan itu pun mendapat respon dari Menkopolhukam, Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd yang menuturkan, terlepas dari apapun, putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Informasi dari Denny, kata Mahfud jadi preseden buruk. “Bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tidak menjadi spekulasi yang mengandung fitnah”tuturnya.

Lantas, apakah dibenarkan membocorkan informasi yang belum keluar hasil keputusannya secara tertulis melalui persidangan oleh mahkamah konstitusi terkait penetapan penyelenggaraan pemilu yang sedang uji materi yaitu diselenggarakan secara terbuka atau proposional tertutup?

Pendapat penulis sebagai negara hukum, sudah sepatutnya kita menunggu hasil keputusannya dibacakan secara tertulis oleh Mahkamah Konstitusi dalam persidangan. Yang kemudian keputusan itu disampaikan secara terbuka kepada publik. Bukan mengambil jalan pintas seperti yang disampaikan Denny Indrayana selaku Guru Besar Hukum Tata Negara yang paham betul tentang apa yang disampaikannya dapat menimbulkan polemik dimasyarakat, terlebih erat kaitanya dengan system penyelenggaraan pemilu yang tahapannya sudah berlangsung.

Oleh karenanya, respon dari Menkopolhukam, Mahfud MD tentang kebocoran rahasia negara yang disampaikan oleh Denny Indrayana perlu langkah serius dari pihak kepolisian sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar ditengah masyarakat. Sebab, bila anonym itu tidak bisa dipertanggungjawabkan ini menjadi informasi hoax yang disebar luaskan oleh Denny dan dapat dijerat dengan UU ITE.

Akan berbeda manakala, Denny Indrayana, selaku Guru Besar Hukum Tata Negara menyampaikan pendapatnya terkait system proporsional terbuka dan tertutup di media massa atau televisi dengan tidak mengatakan “telah mendapat informasi A1 tentang hasil keputusan atas uji materi di Mahkamah Konstitusi”. Apalagi sampai komposisi putusan adalah enam berbanding tiga dissenting.

Karena, hasil keputusan MK harus disebarkan kepada publik sebab, terkait informasi publik sudah selayaknya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara terbuka dalam rangka mewujudkan good goverment di Negara Indonesia.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik sendiri terdiri dari lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Sehingga Mahkamah Konstitusi tidak dibenarkan menutupi segala informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik untuk dirahasiakan. Bila sudah mendapatkan keputusan Hukum secara tertulis dan dibacakan dihadapan pemohon dan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, mari sama-sama kita tunggu hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi apakah akan mengabulkan uji materi pemohon mengembalikan system pelaksanaan pemilu secara proporsional tertutup atau tetap diselenggarakaan dengan proporsional terbuka.

Perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi juga pernah memutuskan tentang pelaksanaan pemilu serentak yang berdekatan dengan tahapan pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor.14/PUU-XI/2013 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Sehingga penyelenggaraan pemilu serentak tersebut baru dilaksanakan pada pemilu 2019. Sehingga tidak menutup kemungkinan bila pemilu 2024 atau 2029 akan dilaksanakan secara proporsional tertutup atau terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi