Aan Ansori : Pengadaan Barang dan Jasa Secara Langsung Akan Membuka Lebar Adanya Mark Up

Avatar

Bandarlampung – Menyikapi pengadaan barang dan jasa berupa penyewaan tenda, meja, kursi dan sound system di Biro Umum Pemprov Lampung yang anggaran fantastis senilai Rp 4 Miliar di tahun 2022 dan naik di tahun 2023 sebesar Rp 5 Miliar yang tidak ditenderkan, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Aan Ansori angkat bicara.

Menurut Aan, point dari anggaran tersebut yang nilainya diatas Rp200 juta sudah jelas harus melalui tender.

“Orang awam pun banyak yang mengetahuinya apabila kegiatan tersebut diatas Rp200 juta musti dilakukan lelang, kalau tidak melalui aturan tersebut dipastikan terancam pidana,” kata Aan Rabu (1/2).

Dikatakannya, andaikan pengadaan tersebut tidak dilelang dengan anggaran sebesar itu, ini seakan-akan pemborongnya adalah Biro Umum yang anggarannya dari APBD dan kegiatannya untuk Pemprov Lampung.

“Kalau anggaran di plot di Biro Umum dalam setahun, dan setiap ada kegiatan, Biro Umum main tunjuk vendor, ini seakan-akan pelaku pemborongnya Biro Umum, pekerjanya pihak pemilik tenda atau vendor,” ujarnya.

Namun jika apa yang dikatakan pihak Biro Umum itu merupakan anggaran pengadaan langsung yang tidak perlu melalui lelang, dikarenakan untuk kegiatan mendesak dan penganggarannya dalam waktu setahun, ini akan membuka lebar adanya Mark Up harga.

“Kalau itu pengadaan langsung, apakah pihak Biro Umum sudah mengikuti aturannya dalam setiap kegiatan di Pemprov yang menggunakan jasa vendor, seperti memilih vendor dengan pihak pembanding vendor lainnya, bukan memilih vendor itu berdasarkan sudah biasa dipakai, kalau seperti itu patut diduga ada kongkalikong dan terbuka lebarnya unsur Mark Up,” tandasnya.

Lanjut Aan, seperti dikatakan Kepala Biro Umum Yuliardi, pengadaan langsung anggaran tersebut juga diperuntukkan untuk kegiatan Gubernur di luar daerah.

“Seperti ada acara kegiatan Gubernur di Lampung Barat itu menggunakan anggaran pengadaan tenda, kursi, meja dan sound system menggunakan anggaran pengadaan langsung di Biro Umum, ini patut dipertanyakan apakah di daerah tidak memiliki anggaran pengadaan seperti itu hingga harus dari anggaran pengadaan Biro Umum Pemprov Lampung,” tandasnya.

Oleh sebab itu Forwakum mendorong pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan pihak berwenang untuk memeriksa anggaran kegiatan pengadaan langsung di Biro Umum karena Aan menduga terjadinya Mark Up harga, penyelewengan anggaran dan kesalahan teknis aturan pengadaan barang dan jasa. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi