Tekab 308 Polsek Kedondong Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur 

Avatar

Pesawaran – Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona, S.IP, Di Desa Kedondong kecamatan kedondong mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana perbuatan setubuh terhadap anak dibawah umur, Selasa  (31/05/2022) Sekira pukul 19.00 wib.

Laporan Polisi Nomor : LP/B-311/V/2022/Polda Lampung / Res Pesawaran/ Sek Kedondong, tanggal 31 Mei 2022.

Kapolsek kedondong, Akp. Amin Rusbahadi. S.Sos, melalui press rilis humas Polres Pesawaran mengatakan, berdasarkan laporan suhairi Bin Basorudin yakni sebagai orang tua korban mendatangi polsek kedondong atas perbuatan terlapor Alfini (37) warga desa kedondong kecamatan kedondong terhadap buah hatinya DN (16) pelajar warga kedondong, telah melakukan tindak pidana persetubuhan di bawah umur terhadap korban.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Saksi Sumiyati (40 tahun) warga desa kedondong kecamatan kedondong,tersangka terlapor, pada hari Sabtu tanggal 07 mei 2022 sekira jam 22.00 wib di desa Tempel Rejo Kec Kedondong Kab Pesawaran telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban DN (16), Pelajar, Alamat Kec Kedondong, Kab Pesawaran yg dilakukan oleh pelaku yg diketahui identitasnya A.n. Alfini (37),  Swasta, alamat Desa Kedondong, Kec Kedondong, Kab Pesawaran

Dengan cara pelaku mendatangi rumah nenek korban kemudian mengajak korban berhubungan badan didalam rumah dibagian kamar depan rumah tersebut, namun sebelumnya pelaku sudah berkali-kali melakukan hubungan dengan korban, jika korban tidak menurutinya maka pelaku mengancam akan memberitahu ke orang lain. Akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan orang tua korban, tim tekab 308 Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona, S.IP sedang melaksanakan penyelidikan,”Dan atas laporan tetangga perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, didapat informasi bahwa pelaku persetubuhan tersebut atas nama Alfini sedang berada di Desa Kedondong, Kecamatan  Kedondong,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kemudian tim bergerak cepat langsung menuju lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku Alfini,  setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan setubuh terhadap anak temannya sendiri (Pelapor) yg masih dibawah umur

“Adapun perbuatan setubuh tersebut diakui oleh pelaku berkali-kali selama sudah semenjak kurang lebih 2 tahun yang lalu. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Barang Bukti  yang di amankan antara lain, 1 (satu) helai BRA warna hitam putih,  1 (satu) Helai celana dalam warna hitam,1 ( Satu) stel baju lengan pendek dan clana panjang warna ungu coram putih, 1 ( satu) lembar KTP a.n. Alfini.(wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi