Tekab 308 Polres Pesawaran Ringkus Tersangka Pembunuhan Desriansyah

Avatar

Pesawaran (gerbang lampura) Satuan Reserse Kriminal Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (7/1/2023).

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan berinisial SA (16), Warga Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran S.H., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo SIK, M.Si (Han) mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan nomor: LP/B-15/I/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran, tanggal 7 Januari 2023, tentang diduga telah terjadinya Tindak Pidana (TP) Pembunuhan.

Adapun kronologi kejadian menurut Kapolsek, berawal dari keributan penonton saat menyaksikan hiburan organ tunggal di Dusun Sugihan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pada awalnya korban atas nama Desriansyah bin Iswandi (24) menyaksikan hiburan organ tunggal di Dusun Sugihan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, dan sekitar pukul 1.30, WIB, terjadi keributan antara korban dengan penonton yang lainnya, namun dapat dilerai oleh penonton yang lainnya,” ujar Sapran dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya menurut Kapolsek, “Sekitar pukul 02.00. WIB, korban sudah tergeletak di pinggir jalan samping tenda dalam keadaan tidak sadar dengan luka tusuk di dada sebelah kiri (tembus ke paru-paru), lalu oleh rekannya, korban dibawa ke rumah sakit umum daerah pesawaran,” jelas Sapran.

Kapolsek melanjutkan, ” Setelah dilakukan tindakan medis oleh dokter jaga, namun korban beberapa kali tidak sadarkan diri, dan pada akhirnya pada pukul 2.30.WIB, korban menghembuskan nafas terakhirnya,” kata Sapran.

Masih menurut Kapolsek, “Berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gedong Tataan, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim IPTU Bambang Heriyanto melakukan penyelidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Pembunuhan,” ucap Sapran.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, “Tim Tekab 308 Presisi menuju ke Rumah terduga pelaku pembunuhan di Desa Karang Anyar, dan berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gedong Tataan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Sapran.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah:
– Satu bilah senjata tajam.
– Satu pasang sendal warna putih.
– Satu helai celana panjang jeans warna biru.
– satu helai kaos lengan pendek warna hijau.
– tiga batang bambu warna coklat.
– Satu helai celana dalam warna hitam.

Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka pelaku dilimpahkan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pungkasnya (wandi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi