Penarikan Kabel Optik Milik UIN RIL Diduga Tak Mengantongi Izin Alias Ilegal

Avatar

Bandarlampung – Kabel optik milik Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung diduga tak mengantongi izin dari pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung.

Kabel optik tersebut dipasang sepanjang jalan dari kampus UIN menuju asrama UIN yang berlokasi di jl. Perumahan Prasanti 2, Sukarame, Bandarlampung.

Terlihat sejumlah petugas sedang melakukan penarikan kabel optik tersebut, penarikan itu sempat dihentikan oleh Babinsa setempat karena diduga belum mengantongi izin dari Pemkot, namun pihak provider tak menghiraukan aturan tersebut dan kini kabel optik itu sudah terpasang.

Kordinator pemasangan kabel optik tersebut, Soni mengatakan pihaknya telah memiliki izin dari kelurahan dan kecamatan, namun saat ditanya apakah mereka telah mengantongi izin dari Pemkot, Soni mengatakan dirinya tidak mengetahui soal itu dan akan berkordinasi dulu dengan pihak UIN terkait izin tersebut.

“Kalau izin dari kelurahan dan kecamatan sudah ada, tapi kalau dari Pemkot saya tidak tau, nanti saya kordinasi dulu dari pihak UIN nya,” ujar Soni saat diwawancara via telpon, Senin (6/5/2024)

Namun sayangnya hingga saat ini, Soni belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut terkait izin penarikan kabel optik itu, saat ditinjau di lapangan, kabel tersebut sudah terpasang yang diduga tidak memiliki izin atau ilegal. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi