Sat Narkoba Polres Lambar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampura) – Sat Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. مواقع روليت

Setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rabu (24/08/22).

Kasat Narkoba Polres Lambar IPTU JUHERDI SUMANDI. SH, Pada hari Selasa tgl 23 Agustus 2022 sekira pukul 09. اون لاين روليت 00 wib, Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir Mobil Lintas Bengkulu Lampung yang sering mengkomsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu.

Dengan adanya informasi tersebut anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang di dapat.

kemudian anggota mengumpulkan informasi dari berbagai keterangan dari masyarakat bahwa yang bersangkutan lagi ber istirahat di salah satu warung di bengkunat.

Tidak perlu waktu lama tim berhasil mengamankan tersangka di Jl. Lintas Barat Pekon Tanjung Kemala Kec. لعبة اون لاين Bangkunat Kab. Pesisir Barat

Tersangka yakni YC (40) seorang supir lintas Bengkulu Lampung, saat di lakukan pegeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Merk Surya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Jenis Sabu.

Selanjutnya pelaku di suruh menunjukan tempat tersangka membeli namun tersangka menjelaskan bahwa tidak mengenal hanya tau dan pernah membeli Barang Tersebut beberapa kali dengan cara komunikasi via Telepon dan kemudian ketemu dan tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke Bengkulu.

Selama ini Tersangka YC mengaku telah membeli Barang Haram sudah sebanyak 5 kali dan dengan paket kecil yang di komsumsi sendiri

Namun saat di tangkap tangan tersangka YC mendapatkan Narkotika jenis sabu yang di beli dengan seharga 3 juta rupiah.

“Saat ini tersangka dan barang bukit sudah di amankan di polres lampung Barat untuk proses lebih lanjut, dan Tim masih melakukan mengembangkan untuk pengejaran Tersangka lain yang sebagaia pemasok Barang Haram,” pungkas Juherdi. (Aldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi