Rumor Pergantian Sekdakab Pringsewu Bertebaran Usai Dapat Teguran Pelanggaran Kode Etik

Avatar

Pringsewu – Rumor rencana pergantian Sekretaris Daerah di Kabupaten Pringsewu mencuat usai munculnya surat teguran Pj. Bupati yang menyebut adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan memungkinan posisi sekda untuk digantikan.

Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat dimintai tanggapan membenarkan jika saat ini sedang dilakukan pembinaan terhadap Sekda Heri Iswahyudi. Terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekda, Adi tidak secara spesifik menyebut kode etik apa yang dilanggar. Dia hanya mengungkapkan gaya komunikasi yang dibangun Sekda menyebabkan adanya ketidakharmonisan dengan eksternal dan internal.

Lanjut Adi Erlansyah, bahwa awalnya muncul keluhan sekdakab terkait gaya komunikasi dari DPRD Pringsewu menyampaikan laporan kepada Gubernur Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung.

“Diketahui tidak harmonis antara Pak Sekda dengan Pihak internal dan eksternal, Pak Sekda juga sudah dipanggil dan diminta keterangan inspektorat,” kata Adi usai menghadiri acara pembukaan Pra PON ke XXI di Padepokan Gajah Lampung, Jumat (20/10) malam.

Terkait surat teguran dan sanski yang diberikan kepada sekda, Adi menjelaskan jika hasil pemeriksaan KASN untuk memberikan rekomendasi kepada Penjabat Bupati Pringsewu memberikan teguran dan pembinaan kepada sekda. Selain untuk memperbaiki gaya komunikasi, Sekda diberi waktu selama 6 bulan untuk melakukan perbaikan kinerja.

“Diberi waktu 6 bulan kepada Pak Sekda untuk memperbaiki gaya komunikasinya,” kata Adi. “Kita harapkan situasi ke depan bisa kondusif,” lanjutnya.

Diketahui, surat teguran dengan nomor R-3828/NK 01.00/10/2023, tanggal 7 Oktober 2023, menekankan pentingnya peningkatan dalam komunikasi Heri Iswahyudi

hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Nilai Dasar, Kode Etik ASN dan Kode Prilaku ASN

Selain UU Nomor 5 tahun 2014, surat teguran juga mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Dimana dalam peraturan tersebut, disebutkan jika penjabat pimpinan tinggi tidak menunjukkan perbaikan kinerja harus mengikuti seleksi ulang dapat dimungkinkan untuk ditempatkan pada jabatan lain yang lebih rendah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi