Restoratif Justice Kejari Pesawaran Disetujui Jam Pidum Kejagung RI

Avatar

Pesawaran – Restoratif Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran, Provinsi Lampung disetujui oleh Jam Pidum Kejagung RI. Melalui surat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikirim Kejari Pesawaran pada 11 Oktober 2022.

Ekspose penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice ini dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jam Pidum Kejagung RI dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti. Selain itu, Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini Rengga Puspa Negara dan Oktavia Mustika juga hadir dalam Ekspose perkara ini.

“Alhamdulillah, kesimpulan dalam pelaksanaan Restorative Justice bersama Jam Pidum Kejagung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat disetujui. Pelaksanaan Restorative Justice berjalan dengan aman dan lancar”. Ujar Rengga Puspa Negara.

“Kejaksaan Negeri Pesawaran memiliki 144 rumah restoratif justice yang tersebar di desa-desa Kabupaten Pesawaran, Kejari Pesawaran berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi masyarakat Pesawaran melalui keadilan restoratif”. Tambahnya.

Sebelumnya, telah terjadi dugaan tindakan pidana penadahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 480 ayat 1 KUHP yang dilakukan terdakwa berinisial LA. Saat itu, terdakwa LA sedang berjualan di depan Indomaret Gebang ditawarkan oleh T dan H satu unit Handphone Merk Xiaomi yang tanpa sepengetahuan terdakwa adalah hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan milik korban DS. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi