Ratusan Petani Gelar Unjuk Rasa Tolak Penetapan Sewa Lahan Garapan di Kota Baru

Avatar

Bandar Lampung – Ratusan petani dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (24/11/2022).

Dalam aksinya, Ratusan petani itu menolak penetapan sewa lahan garapan di Kota Baru. Mereka meminta Gubernur Lampung untuk mencabut SK penyewaan lahan Kota Baru serta membubarkan satgas yang sudah dibentuk.

“Kami mohon pak gubernur dapat membatalkan kebijakan sewa lahan Kota Baru. Kami ini hanya numpang cari makan pak. Selain itu bubarkan satgas yang bertindak semena-mena dengan kami yang menggarap lahan,” kata salah satu Aksi masa, Mariono.

Menurutnya, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan terkait tuntutan dari para massa aksi, maka pihaknya akan kembali menggelar unjuk rasa susulan dengan masa yang jauh lebih banyak.

“Jika dalam waktu 1 hingga 2 minggu ini belum ada hasil dan tidak ada manfaat yang kami rasakan. Kami akan datang kesini lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegasnya.

Kabid Aset BPKAD Lampung, Mediandra, serta Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu, menemui para pendemo tersebut. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Lampung, Christian Thalolu mengungkapkan, pihaknya telah menerima apa yang menjadi tuntutan dari para massa aksi.

“Kami sudah mencatat dan merekam apa yang menjadi tuntutan para petani. Setelah ini akan kami bahas dan laporkan dengan pimpinan. Karena para pimpinan saat ini sedang tidak berada di tempat. Kami tidak bisa mengambil kebijakan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga meminta kepada para petani yang menggarap lahan Kota Baru untuk bersabar serta tetap menjaga kondusifitas daerah hingga disampaikan hasil kebijakan yang baru.

“Kami ingin secepatnya permasalahan ini selesai dan kami tidak ingin berlama-lama. Kita akan sampaikan ke pimpinan dulu, jadi masyarakat tenang semua jaga kondisi karena masyarakat cari makan. Nanti masalah ini kami akan sampaikan ke pimpinan,” ungkapnya.

Sementara Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra menjelaskan, berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aset Pemprov Lampung di Kota Baru memiliki luas 1.308 hektare.

“Jumlah lahan tersebut sudah ada yang didirikan kantor, jalan dan embung. Jadi perkiraan kami yang lahan nya digarap oleh warga itu sekitar 800 sampai 900 hektare. Ini pun kami tidak ada data berapa jumlah petani yang menggarap,” kata Mediandra.

Menurutnya, diterbitkannya SK Gubernur Lampung perihal penyewaan lahan Kota Baru merupakan salah satu mekanisme pemerintah daerah dalam mengelola aset.

“Jadi jangan sampai ketika nanti lahan Kota Baru akan dilanjutkan pembangunan nanti masyarakat ramai lagi. Karena sudah jelas secara formal Kota Baru tercatat sebagai aset daerah,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi