Proyek PUPR Amburadul LSM Pengawal Pembangunan Lapor PJ. Bupati Tubaba

Avatar

TUBABA ~ Caruk maruk dan amburadulnya proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung disejumlah tiyuh banyak menuai protes anggota DPRD Tubaba dan dikeluhkan warga, hal tersebut mendapat perhatian serius LSM Pengawal Pembangunan, Selasa (17/1/2023).

Ketua LSM Pengawal Pembangunan Yosa Pratama menilai “Kepala Dinas PUPR Tubaba Iwan Mursalin diduga kurang peka terhadap apa yang menjadi sorotan anggota legislatif dan keluhan masyarakat terkait proyek peningkatan jalan yang dikerjakan asal – asalan oleh rekanan khususnya pekerjaan PL (penunjukan langsung) dan swakelola”. Jelas Yosa.

Beberapa titik pekerjaan yang dianggap bermasalah antara lain Pekerjaan Peningkatan jalan lingkungan RK 03 RT. 03 di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar yang dikerjakan CV. SMB dengan Nilai kontrak hampir Rp. 200 Juta,

Proyek Peningkatan Jalan di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang diprotes warga dan diminta untuk digelar ulang.

kemudian Proyek Jalan Tambal Sulam ruas Jalan Simpang Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah menuju Simpang Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik yang mendapat sorotan keras Wakil Ketua DPRD Tubaba Busroni dan Ketua Komisi 3 DPRD Tubaba Paisol, kedua legislator ini menganggap proyek jalan tersebut amburadul dan berpotensi mengalami kerugian negara.

Paisol Ketua Komisi 3 DPRD Tubaba menerangkan bahwa, “ Proyek Peningkatan Jalan yang di PL kan tersebut tidak optimal, lapen atau latasir tidak sesuai konstruksi, PUPR dianggap lalai melakukan pengawasan”. Tegas Paisol. Sementara Wakil Ketua DPRD Tubaba Busroni menganggap proyek jalan tambal sulam di Pulung Kencana sangat Amburadul.

Lebih lanjut Yosa Pratama Ketua LSM Pengawal Pembangunan menjelaskan, “Kadis PUPR Tubaba terkesan tidak perduli dengan protes yang disampaikan para legislatif dan kurang peka atas keluhan masyarakat terkait pekerjaan proyek peningkatan jalan yang bermasalah. Karena hingga saat ini tidak ada upaya yang nyata dari Dinas PUPR untuk menegur rekanan yang mengerjakan proyek asal jadi tersebut, hingga saat ini belum ada perbaikan yang dilakukan rekanan. Karena itu dalam waktu dekat kami akan menyurati Pj. Bupati Tubaba Zaidirina untuk menyampaikan laporan pengaduan dan saran masyarakat terkait proyek yang amburadul tersebut”.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. BAB VI Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat Bagian Kesatu Umum Pasal 138 Penyelenggaraan Partisipasi Masyarakat dilakukan melalui : Pengawasan Penyelenggara Jasa Konstruksi.Dan secara tegas Pasal 139 mengatur tentang melakukan pengaduan, gugatan dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi.

Dalam PP No. 22 Tahun 2020 ini juga diatur bagaimana pengaduan disampaikan oleh masyarakat dan mendapat tanggapan oleh pemerintah baik Menteri, Gubernur atau Bupati’. Tegas Yosa.

Pasal 141 dalam PP No. 22 Tahun 2020 tersebut dijelaskan secara tegas bahwa ;
1)Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b disampaikan oleh masyarakat kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

2)Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan pengaduan kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.

3)Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyampaikan tanggapan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pengaduan.

4)Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyelesaikan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender.

5)Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyediakan sarana pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta menetapkan pengelola pengaduan.

“Dengan landasan PP No. 22 Tahun 2020 tersebut, kami yakin Pj, Bupati Tubaba akan merespon dengan baik pengaduan kami karena beliau sangat profesional dan sangat paham aturan. Harapannya ibu Pj Bupati segera memanggil Kadis PURP Tubaba untuk berkoordinasi dan segera mengambil langkah – langkah bijak terkait carut-marutnya proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut”. Jelas Yosa Pratama Ketua LSM Pengawal Pembangunan. (Holan/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi