Pengadaan Barang dan Jasa Senilai Miliyaran Rupiah Dilingkungan Pemprov Lampung Tanpa Tender

Avatar

Bandarlampung – Pengadaan Sewa Tenda, Meja, Kursi dan Sound System di Biro Umum, Pemerintah Provinsi Lampung, sebesar Rp 4 miliar di tahun 2022, dan naik Rp 5 miliar di tahun 2023 tanpa tender.

Kepala Biro Umum Pemprov Lampung, Yuliardi mengatakan, kegiatan pengadaan tenda, meja, kursi dan sound system itu merupakan kegiatan mendadak tidak terencana, yang pengadaannya dilakukan secara langsung.

“Apabila kegiatan pengadaan tenda dan sound system itu dilakukan dengan menentukan satu rekanan atau dengan lelang, pasti akan terhambat kegiatan negara ini kalau seperti itu,” Ujarnya.

“Misal acara di Marga 3, Sekampung apa iya rekanan sanggup, dan misal acaranya di Lampung Barat tidak bisa bawa tendanya dari sini, yang pasti dekat-dekat sana, sehingga kita tunjuk rekanan yang ada di sana,” tambahnya.

Ia melanjutkan, acara mendadak beda dengan acara yang terencana, sementara vendor-vendor kecil belum tentu siap, jadi variatif tidak ada yang anggaran tersebut tidak terikat dengan satu rekanan dan aturannya memang begitu.

Tekait penunjukan rekanan seperti Norma Decoratian yang selalu menjadi rekanan Pemprov dari tahun 2022 hingga 2023 dalam pengadaan tenda, kursi, meja dan Sound system, Yuliardi mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan rekanan yang siap sedia, dan pelayanan bagus.

“Kita juga gak mau mempermalukan Gubernur dan Pemprov, mana pelayanannya bagus yang kita pakai, sebenarnya banyak ada yang lain yang selalu kita pakai,” lanjut Yuliardi.

Sementara kata dia, pernikahan anak Gubernur saja memakai jasa penyewaan tenda dari Norma Decoration.

“Saya akui pernikahan anak Gubernur itu saja pakai Norma Decoration, tapi itu murni bayarnya pakai anggaran pribadi Gubernur ya, bukan dari Pemda untuk acara pribadinya,” ungkapnya.

Yuliardi juga menceritakan bahwa sebelumnya, dirinya pernah menjabat sebagai Kabag Rumah Tangga, dan ia mengatakan mengetahui persis siapa-siapa rekanan yang bisa dipakai.

Sementara itu, Ketua DPD Gabpeknas Provinsi Lampung, Topan Napitupulu mengatakan, Pengadaan barang dan jasa wajib ditenderkan apabila anggarannya diatas Rp 200 Juta, seperti diatur dalam Perpres nomor 16 tahun 2008 kemudian dirubah dalam perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Penyediaan barang dan jasa wajib ditenderkan, yang tidak wajib ditenderkan itu jika anggarannya di bawah 200 juta atau adanya bencana alam yang sifatnya urgensi itu bisa dilakukan penunjukan langsung oleh lembaga terkait,” kata Topan, Selasa (31/01/2023).

Dikatakannya, jika ada indikasi proyek dengan anggaran Rp 4 Miliar tidak ditenderkan itu fatal, bisa dipidanakan.

“Itu fatal dan bisa dipidanakan, seperti tertuang dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 serta mengacu pada undang-undang jasa kontruksi No. 2 tahun 2017, jika terdapat sengketa lelang bisa ditindaklanjuti melalui Pengadilan Arbitrase,” tandasnya. (AL/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi