Pencuri Hp di Baradatu Diringkus Aparat

Avatar

Way Kanan – AM (37) warga Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diringkus Polsek Baradatu lantaran diduga pelaku Curat Hp.

Hal ini diterangkan oleh Kapolsek Baradatu Polres Way Kanan Kompol Edy Saputra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Kamis (1/12) mengatakan, Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 pukul 11:50 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti saat berada di Kampung Bhakti Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Sedangkan untuk kronologi kejadiannya dialami korban Titin Rimayati, pada Sabtu, 15 Oktober 2022, sekitar pukul 08:10 WIB, diduga pelaku masuk kedalam warung dan mengambil satu Unit Hp milik korban yang terletak di lantai dan sedang dipakai untuk mendengarkan musik.

Kemudian pelaku mengambil 1 satu unit Hp merk oppo type A5 warna hitam dan langsung meninggalkan warung tersebut.

“Setelah menyadari Hp hilang dicuri lalu korban melapor ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baradatu, guna penyidikan lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan

pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. ( Zainal/aria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi