Parah, Rekondisi Pemasangan Pipa Gas Dikerjakan Asal-asalan

Avatar

Bandarlampung – Salah satu warga di Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung mengaku kesal dengan ulah para pekerja galian pipa gas yang berlokasi di jalan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame.

Pasalnya, bekas galian ekskavator sedalam 160 cm dan panjang 167 meter itu ditutupi dengan aspal yang berkualitas buruk dan tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, sehingga aspal penutup bekas galian tersebut amblas dan rusak parah.

“Mentang-mentang proyek negara, dikerjain seenaknya aja” Ujar Narto yang sedikit kesal melihat hasil pengerjaan itu, Kamis (12/02/2023).

Ia menambahkan, pengerjaan galian pemasangan pipa gas itu sudah berlangsung sejak 3 bulan lalu, saat pengerjaan, ia terpaksa menutup warung miliknya karena terganggu dengan adanya galian di depan warungnya tersebut.

Saat di Konfirmasi ke PT. Pertamina Gas Negara (PGN) Area Bandarlampung, Kepala Sales PGN Area Bandarlampung, Heru membenarkan adanya pemasangan pipa gas tersebut yang dikelola oleh pihak ketiga yaitu GT. Lada.

“Dari jalan kerimun jawa sampai ke ujung sungai itu benar itu galian kami dibawah pengerjaan pihak ketiga, Gt. Lada. Itu masih dalam progres penyelesaian oleh Gt. Lada dibawah pengawasan pgn Lampung,” ujar Heru.

Heru mengaku bahwa ia tidak mengizinkan penutupan bekas galian itu langsung diaspal, ia meminta kepada pekerja untuk dilakukan pemadatan alami selama 2 minggu, namun hal itu tidak dilakukan, pekerja secara langsung melakukan pengaspalan pada timbunan bekas galian tersebut sehingga mengakibatkan aspal amblas dan rusak parah.

“Sebenarnya itu ada sedikit koreksi dari saya pribadi, setelah ditimbun itu saya tidak pernah mengizinkan untuk langsung diaspal, aku minta waktu setelah ditimbun uruk, distempel, itu diamkan satu minggu atau dua minggu untuk pemadatan alami, tapi akhirnya timbunan itu langsung diaspal, saya katakan, kalo nantinya masih ada masalah atau timbunannya amblas, kita masih kordinasi,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan bahwa masa kontrak pengerjaan pemasangan pipa gas tersebut sudah habis pada akhir tahun 2022 kemaren, namun dalam peroses rekondisi titik pengerjaan yang harus diperbaiki nanti, pihak pekerja bisa memakai waktu masa pemeliharaan selama satu tahun.

“Sesuai kontraknya, seharusnya diakhir tahun 2022 kemaren sudah selesai semua, makanya sekarang yang bersangkutan ini sedang menjalani perhitungan denda lewat dari masa kontrak, tetapi mereka juga punya masa pemeliharaan selama satu tahun, mau mereka pake waktu itu ya silahkan, tetapi hasil pengerjaan itu harus sesuai dengan rekomendasi atau kondisi awal sebelum bekerja,” lanjut Heru.

Ditempat terpisah, Kordinator Umum GT. Lada, Maulana mengatakan ada misskomunikasi antara Gt. Lada dengan kontraktor saat melakukan pengaspalan bekas galian pipa gas tersebut.

“Ada misskomunikasi sama pihak kontraktor yang kita utus itu, dari awal saya minta itu dipadatin dulu, mungkin karena tanah didasarnya itu belum padet makanya amblas,” tutur Nana sapaan akrabnya.

“Nanti saya bicarakan lagi dengan kontraktor itu soal rekondisinya, bagaimana tanggung jawab dari mereka,” tambahnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi