Pada Kasus Penyelewangan Dana Hibah Koni Lampung, Negara Rugi 2 Miliar Lebih

Avatar

Bandarlampung – Penyidikan Kasus Dugaan Dana Hibah Koni Lampung Tahun Anggaran 2020 dimulai sejak 12 Januari 2022, Pada tahap penyidikan ini Kejati Lampung sempat mengalami kendala terkait Proses Audit Kerugian Negara.

Sebelumnya Kejati Lampung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung pada sekitar bulan Juli 2022 untuk menghitung kerugian negara tersebut, namun karena dinilai lamban, Kejati Lampung Resmi mencabut permohanan tersebut pada bulan Oktober lalu dan beralih pada jasa akuntan publik.

Akhirnya audit Kerugian Negara kasus KONI Lampung tersebut diumumkan, berdasarkan hasil perhitungan oleh akuntan publik, Kejati menyebutkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Asisten bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Hutamrin, Senin (21/11/2022).

Hutamrin menyampaikan bahwa pada dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2020 tersebut, tim audit independen mendapati sejumlah kerugian sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).

“12 Oktober 2022 lalu, Kejati Lampung telah mengirimkan surat pencabutan permohonan penghitungan Kerugian Negara kepada BPKP Provinsi Lampung, terhadap kasus KONI ini, kemudian meminta perhitungan kepada kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, dan didapati telah ada kerugian negara,” jelas Hutamrin.

Lebih jauh Hutamrin membeberkan, bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan Tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung melaksanakan ekspose perkara.

“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspose, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana nanti penentuan Tersangka akan didapat dari hasil proses ekspose tersebut, dan seyogyanya akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita dapatkan hasil perhitungan Kerugian Negara ini, selanjutnya kami akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing Tersangka untuk kembali diperiksa dalam statusnya sebagai Tersangka,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi