Kenaikan UMK Bandarlampung Berlaku pada 1 Januari tahun 2023

Avatar

Bandarlampung – Upah Minimum (UMK) Kota Bandarlampung telah ditetapkan, pada tahun 2023 Rp. 2.991. 349, 35 perbulan sesuai dengan keluarnya surat keputusan Gubernur Lampung.

Sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan melalui ketetapan Gubernur Lampung, besarnya UMK kota Bandarlampung berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang lebih satu tahun.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan, Keputusan itu juga melalui pembahasan Ketua Dewan pengupahan Bandar Lampung. Sehingga penetapan yang dilakukan sesuai aturan dan kajian berbagai pihak.

“Ada keputusan saya tandatangani hasil rumusan bersama dewan pengupahan, naik Rp222 ribu,” kata Eva Dwiana saat diwawancarai, Kamis (08/12/2022).

Ia melanjutkan, UMK Bandarlampung naik 8,03 persen pada tahun 2023. aturan tersebut sudah sesuai dengan kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) No 18 tahun 2022 serta sesuai dengan ketetapan Gubernur Lampung.

“Kita sudah sesuai dengan aturan kemenaker No 18 tahun 2022 dan telah sesuai dengan ketetapan pak Gubernur. Pada penetapan kenaikan UMK Kota Bandarlampung, pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.739.983, sementara itu untuk UMK tahun 2023 mencapai Rp. 2.991. 349, 35,” ucapnya.

Dalam keputusan tersebut pengusaha/ perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pada keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Januari tahun 2023 dengan ketentuan apabila terjadi kekeliruan maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Diketahui, surat keputusan Gubernur Lampung dengan nomor : G/744 /V.08 /HK / 2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bandarlampung tahun 2023. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi