Kejati Diminta Tidak Tutup Mata Terkait Sejumlah Temuan BPK

Avatar

Bandar Lampung – DPP LSM Gasak soroti beberapa kejanggalan yang mengarah pada unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Lampung.

Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah penyimpangan laporan keuangan yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan disejumlah satuan kerja di OPD Provinsi Lampung.

Dalam temuan BPK adanya temuan yang diduga tidak sesuai peruntukannya, adanya sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan diantaranya, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPTPH), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bappeda, serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang totalnya seluruhnya mencapai Rp 364.486.359

Ketua DPP LSM Gasak,Rahman meminta Aparat Penegakan Hukum (APH) tidak menutup mata dengan adanya temuan BPK tersebut, pihaknya siap menggelar aksi dan melaporkan sejumlah temuan BPK itu secara resmi ke APH.

“Kami meminta agar APH tidak menutup mata dengan adanya temuan indikasi KKN disejumlah OPD tersebut, akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Rahman.

Untuk di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, BPK menemukan dugaan laporan fiktif tempat menginap saat perjalanan dinas dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp 10.700.000. 

Kemudian di dinas Kesehatan ini juga ditemukan dua penugasan perjalanan dinas di waktu yang bersamaan yang membuat kelebihan pembayaran sebesar Rp 7.796.000. 

Sementara di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Lampung BPK menemukan indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp 25.424.000.  

Rinciannya yakni pertanggungjawaban bukti penginapan luar daerah yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi pihak BPK, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 25.424.000. 

Dan itu ditemukan juga kegiatan perjas yang beririsan, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 760.000. 

Dinas Pariwisata sebesar Rp 4.590.000, Bappeda Rp 1.530.000, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi sebesar Rp 7.447.500. (ALB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi