Kasi Propam: jangan ada Personil Yang menjadi Beking Kegiatan Ilegal

Avatar

Bandarlampung – Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean memberikan arahan dan penekanan kepada personil kepolisian untuk tidak memasuki Tempat Hiburan Malam kecuali dalam rangka bertugas dan disertai surat tugas.

Hal ini disampikan Kasi Propam Polresta Bandar Lampung Iptu B. Panggabean saat memimpin apel dihalaman Mapolresta, Bandarlampung, Kamis (29/9/2022).

Kasi Propam menyampaikan beberapa penekanan yang salah satu berupa Seluruh Personil Polri khususnya Polresta Bandar Lampung Jangan ada yang menjadi Penyokong (Beking) kegiatan kegiatan Ilegal seperti Penimbunan BBM dan lain sebagainya.

“Personil dilarang untuk memasuki Tempat Hiburan Malam, kecuali sedang bertugas dan disertai surat Perintah tugas, serta bijak menggunakan Medsos, tidak ada penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu B. Panggabean.

terakhir hindari pelanggaran dan perbuatan yang Kontraproduktif yang dapat menurunkan citra Kepolisian, serta tidak menjadi beking dari setiap kegiatan yang dilarang atau Ilegal.

“Propam selaku bagian yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan Profesi dan pengamanan di lingkungan Internal Polri, mengingatkan ke seluruh personil untuk tidak menjadi beking dari setiap kegiatan yang dilarang atau Ilegal, dan Hindari pelanggaran dan perbuatan yang kontra produktif dan apabila tetap didapati akan diberikan sanksi tegas mulai dari disiplin sampai kode etik,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga meminta kepada seluruh kasatker di fungsi masing-masing untuk membantu dalam hal pengawasan kepada personil untuk menjaga citra polri dari oknum-oknum yang nakal dimata Masyarakat. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi