Geruduk Kopi Jhoni, Guru PPPK Bandarlampung Minta Batuan Hotman Paris

Avatar

Bandarlampung – Sejumlah Guru PPPK Kota Bandarlampung datangi Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara, untuk meminta bantuan Hotman Paris, terkait pembayaran gaji mereka yang belum terealisasi, Senin (26/09/2022).

Terlihat pada postingan di Instagram @hotmanparisofficial, para Guru PPPK sudah menunggu dari pukul 05.00 subuh untuk menyampaikan keluhan mereka terkait surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) dan pembayaran gaji yang hingga saat ini belum terealisasikan.

Dalam postingan tersebut beberapa Guru Honorer berteriak memanggil-manggil Pengacara kondang, Hotman Paris agar segera datang ke Kopi Joni.

“Bang Hotman tolong ke Kopi Joni, kami Guru PPPK Kota Bandar Lampung butuh pertolongan, kami teraniaya, terzolimi karena kami sudah diangkat dari November dan Desember 2021 tetapi belum mendapat SPMT sehingga sampai saat ini sekitar 9 bulan kami belum gajian. Tolong kami bang Hotman, ini teman-teman kami lagi OTW kesini bang Hotman,” ujar salah satu Guru Honorer.

Sekitar kurang lebih pukul 7.30 Wib, dengan membawa Mobil Lamborghini berwarna hijau muda, Hotman Paris datang ke kopi joni dan menanyakan apa yang menjadi keluhan Guru PPPK tersebut.

“Intinya apa ini, tidak dibayar atau apa,” tanya Hotman Paris.

“Intinya 1.166 Guru Honorer Kota Bandarlampung yang telah diterima menjadi Guru PPPK di bulan November dan Desember 2021 tetapi hingga saat ini belum mendapat SPMT yang menjadi dapat penggajian, SK juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022, padahal idealnya dikeluarkan di bulan Januari 2022,” jawab Guru PPPK tersebut.

“Jadi yang wajib bayar gaji dan mengeluarkan SPMT dan Gaji siapa,” tanya kembali Hotman Paris kepada Guru PPPK tersebut.

Masa menjawab yang memiliki kewajiban pembayaran adalah Pemerintah Kota Bandarlampung, alasan mereka kenapa tidak mengeluarkan gaji karena tidak ada dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk membayar gaji guru honorer maka nya mereka tidak ada uang setelah mengeluarkan SK.

Meskipun begitu, para honorer telah mendapat informasi dari Komisi 10 DPR RI bahwa Kemenkeu sudah mentransfer DAU sebesar 43 Milyar dan 38 Milyar yang asumsinya untuk pembayar gaji guru honorer dari bulan Januari hingga Desember 2022.

Guru PPPK sambil mengangkat-angkat beberapa spanduk yang bertuliskan :

“Walikota Balam Khianati Peraturan BKN No 18 2020, Guru PPPK Balam Jadi Korban!!”

“SK dan SPMT Guru PPPK Kota Bandar Lampung di ulur-ulur”

“Pak Nadiem Turun Kelapangan dong, jangan cum terima laporan diatas meja #PPPK”

“Kami memperjuangkan hak guru PPPK balam meskipun resiko kami di pecat demi keadilan #PPPK”. (Anca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi