Eva Dwiana Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Bandarlampung

Avatar

Bandarlampung – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana resmikan Rumah Restorative Justice. Rumah Restorative Justice tersebut terletak di Sesat Agung Tiyuh Kedamaian Marga Balau Kota Bandarlampung, Senin (05/12/2022).

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan setelah diresmikan rumah Restorative Justice tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengurangi tindak pidana di Kota Bandarlampung.

“Dengan adanya rumah ini, KDRT dan kasus lainnya harus mulai berkurang. Melalui Rumah Restorative Justice, semoga semua permasalahan di Bandarlampung dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujar Bunda Eva sapaan akrab nya.

Senada dengan itu, Kejaksaan Tinggi Bandarlampung, Helmi mengatakan, rumah Restorative Justice merupakan rumah bagi masyarakat untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah dan mufakat.

“Dengan adanya rumah Restorative Justice dapat menjadi solusi yang beragam bagi masyarakat Bandarlampung secara kekeluargaan serta rumah ini bisa mengembalikan budaya yang biasanya dilakukan secara musyawarah,” ucapnya.

Diketahui, dalam peresmian Rumah Restorative Justice ditandai dengan penarikan pita hordeng sebagai bentuk simbolis peresmian Rumah Restorative Justice. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi