Direksi Pt. Wahana Raharja Semrawut, Sejumlah Anggota DPRD Lampung Tidak Kenal Dirutnya

Avatar

Bandarlampung – Jajaran Direksi Pt. Wahana Raharja semrawut, hingga sejumlah anggota DPRD Lampung tidak mengenal siapa Direktur Utamanya.

Menurut penuturan salah satu staf Pt. Wahana Raharja, Dea mengatakan Pt. Wahana Raharja itu hanya dikelola oleh satu orang saja menjabat sebagai Direktur yakni Alamsyah.

“Kita lagi gak ada direktur utama, hanya direktur aja, sebelumnya ada direktur utama, direktur keuangan, dan direktur bisnis, tapi sekarang hanya ada direktur tunggal yaitu pak Alamsyah yang mengelola perusahaan” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Anehnya, saat dikonfirmasi ke sejumlah anggota DPRD Lampung Komisi 3 yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung itu tidak mengenal sosok Direktur Utama Pt. Wahana Raharja tersebut.

Ketua Komisi 3 DPRD Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan tidak mengetahui perubahan struktur yang terjadi pada Pt. Wahana Raharja dan belum menerima laporan dari Pemprov soal pergantian struktur tersebut.

“Memang mitra kita, tapi bukan mitra murni, kita belum tahu apakah sudah ada pergantian direksi atau belum, memang pemprov belum ada laporan ke kita soal perubahan struktur itu,” tuturnya.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi 3 DPRD Lampung, Hanifal mengaku tidak pernah bertemu dengan Direktur Utama Pt. Wahana Raharja.

“Tidak kenal, kami tidak pernah ketemu sama direktur utamanya, kami hanya ketemu sama direktur aja si Alamsyah tapi gak tau dia direktur apa, terakhir ketemu alamsyah itu udah lama waktu membahas perda tata kelola BUMN tahun lalu ketika kami hearing dengan wahana raharja, LJU, dan yang lainnya,” ucap Hanifal.

Anggota DPRD Lampung Komisi 3, Lenistan Nainggolan juga mengaku tidak mengetahui Direktur Utama Pt. Wahana Raharja, ia mengatakan belum ada kejelasan soal kemitraan Pt. Wahana Raharja dengan Komisi 3.

“Tidak kenal, lagian hubungan kemitraan dengan komisi 3 juga belum jelas,” pungkasnya.

Selain beberapa nama diatas, sejumlah anggota DPRD Lampung Komisi 3 seperti FX Siman, dan Noverisman Subing juga tidak mengetahui sosok Direktur Utama Pt. Wahana Raharja tersebut.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung no 07 tahun 2011, tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja.

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa mekanisme pergantian struktural jabatan pada PT. Wahana Raharja harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun dalam penelusuran awak media Haluan Lampung Group, Jabatan Direktur yang dipegang oleh Alamsyah saat ini belum melakukan RUPS sebagaimana yang diatur oleh Perda tersebut. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi