Bandarlampung (Gerbang Lampura) – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung akan bekerjasama dengan 5 lembaga diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenkumham, Kejaksaan, Pengadilan, dan Polda untuk merealisasikan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Hal ini dilakukan untuk merealisasikan SPPA secara merata dimata hukum, SPPA ini difokuskan untuk melindungi hak-hak Anak Berhadapan dengan Hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun pelaku.
“Sekarang kita masih mendorong pelaksanaan SPPA bagi anak-anak dibawah umur yang menjadi pelaku kekerasan, Jika seseorang yang masih berusia anak terlibat dalam tindak pidana, proses penanganannya diutamakan melalui keadilan restoratif, yaitu proses penanganan yang berfokus pada pemulihan dan bukan pembalasan,” ujarnya Santi, Kamis (07/07/2022).
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan tindak kekerasan pada perempuan dan anak ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hal ini dilakukan agar korban, saksi, dan pelaku dibawah umur mendapatkan pendampingan.
“Kalau ada korban atau keluarganya yang melaporkan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak, kita akan tindak lanjuti melalui UPTD PPA, disitu kita akan melakukan pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun mental psikolog nya,” ujar Santi, Kasi Perlindungan Anak. Kamis, (07/07/2022).
Ia menerangkan, saat ini belum ada aturan yang efektif untuk mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, aturan yang ada belum bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.
“Kemaren seperti kasus kekerasan di Lampung Timur, seharusnya pelaku kekerasan itu dikenakan hukuman kebiri, namun dibatalkan, jika hukuman bagi pelaku hanya sebatas dipenjara saja itu tidak akan membuat pelaku jera dan akan terulang-terulang terus,” imbuhnya. (Albet)