Bawaslu Pesibar Lakukan Pengawasan Melekat Kepada KPU

Avatar

Pesisir Barat – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat melakukan pengawasan melekat kepada KPU Pesisir Barat dan juga meneruskan ke jajaran Panwaslu Kecamatan, guna melaksanakan tugas pengawasan tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah menyampaikan pesan kepada jajaran kpu sampai tingkat pps agar terbuka kepada Bawaslu jika terjadi kejadian apapun terkait dengan pengawasan Pemilu,

“Mari kita bersama-sama mengawasi Pemilu 2024 ini, sampaikan ke Bawaslu jika ada pelanggaran pada tahap-tahapan pemilu nanti, kita antisipasi agar tidak menjadi bom waktu bagi kita semua, serta menjadi persoalan baru dalam melayani tahapan pemilu 2024 ini,” ujarnya, Jum’at (27/01/2023).

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Heri Kiswanto, menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dengan cara datang langsung dari rumah ke rumah dan memastikan Coklit dilakukan sesuai dengan Prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta peraturan lainnya.

Dalam Pengawasan Coklit tersebut, Heri Kiswanto membeberkan kegiatan pada pengawasan melekat bawaslu salah satunya memastikan pembentukan pantarlih sesuai dengan prosedur.

“pengawasan melekat bawaslu tentu akan terus kita lakukan diataranya; Pertama: membuat surat himbauan kepada KPU, PPK hingga jajaran tingkat bawah yaitu pps dan pantarllih. termasuk juga dalam proses perekrutan pantarlih yg sedang berlangsung saat ini. Kedua, bawaslu memastikan pembentukan Pantarlih sesuai dengan prosedur. Ketiga, tentu Melakukan tracking calon peserta Pantarlih terkait status pekerjaan. Bawaslu sudah menyampaikan surat kepada panwascam agar Melakukan pencegahan dan Koordinasi langsung dengan PPK dan PPS tentang Petugas yang ditetapkan sebagai Pantarlih dan Mencatat semua kejadian dalam pengawasan Coklit dan menuangkan dalam Form A – Pengawasan Baik ada temuan ataupun tidak, serta melaporkan ke Bawaslu Kabupaten,” Jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya untuk mentaati dan melaksanakan strategi pencegahan, dan strategi pengawasan yang telah disampaikan. Disebutkan juga bahwa proses dokumentasi merupakan salah satu langkah yang penting dalam mempublikasikan seluruh kerja bidang pengawasan.

“seluruh tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dari awal proses pelaksanaan, hingga selesai.” Tutupnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi