Usai Dipanggil Kejati, DLH Balam Akui Permasalahan kerena Ketiadaan Induk Retribusi Kebersihan

Avatar

Bandarlampung- Diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung akui kebocoran penarikan retribusi di karenakan tidak adanya data induk retribusi kebersihan.

Kepada DLH Kota Bandarlampung, Budiman PM mengatakan, telah meminta pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pendataan induk retribusi.

“Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kebersihan sudah dimintai pertanggung jawaban selaku pengelola, untuk membenahi agar terdata di setiap kecamatan dalam penarikan retribusi,” ucapnya, Selasa (30/08/2022).

Lalu menindaklanjuti pemeriksaan staf oleh Kejati Lampung, dirinya akan mengambil langkah perbaikan sesuai temuan dari Kejati tersebut.

“Ini permasalahan karcis retribusi dan pemungutan ilegal, kita akan benahi pembuatan SPT. Petugas penagih kita limpahkan ke UPT dan akan diberikan Id card baru bagi para petugas,” ujarnya.

Kemudian dalam penarikan retribusi petugas dilengkapi surat perintah dari UPT di 20 Kecamatan dan hasil penarikan retribusi disetorkan ke bendahara dinas.

“Kedepannya, karcis akan diubah dan langsung saya tanda tangani serta di cap basah, agar tidak ada lagi usaha-usaha pungutan liar lagi,” tegasnya.

Diketahui, pemeriksaan oleh Kejati Lampung dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan retribusi tahun anggaran 2019-2021.

Hal ini berdasarkan naiknya perkara ke tahap penyidikan sesuai surat perintah Kajati Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi