Unit Reskrim Polsek Tegineneng Amankan Pelaku Pembuat Laporan Palsu

Avatar

Pesawaran (gerbang lampura) – Polda Lampung Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial RM (22) setelah membuat laporan palsu terkait tindak pidana curas senpi dengan pengakuan mengalami kerugian satu unit sepeda motor.

Namun dari hasil penyelidikan petugas, apa yang dilaporkan tersangka kepada pihak Polsek Tegineneng merupakan laporan palsu,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/22).

Ia menyebutkan, dimana dalam rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga yang dipasang mengarah ke jalan yang dikatakan oleh tersangka merupakan jalan yang dilaluinya tersebut tidak memperlihatkan gambar seperti yang diceritakan tersangka kepada pemeriksa.

Akhirnya tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkannya kepada pihak Polsek Tegineneng merupakan Laporan Palsu, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Darwis, S.H, M.H langsung mengamankan pelaku, setelah itu terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Selain itu juga lanjut Kapolsek, diperkuat oleh keterangan saksi, berikut barang bukti telah diamankan 1 (satu) lembar BA sumpah saksi Ramadhon Bin Dasmin, 2 (dua) lembar Laporan Polisi An. Ramadhon Bin Dasmin.

Turut diamankan 3 (tiga) lembar BAP saksi An. Ramadhon Bin Dasmin, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna grey menggunakan casing warna hijau milik pelaku tersebut, tersangka RM dinilai telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya sambung Kapolsek, kasus tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ini berawal pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022, sekira Pukul 13.30 Wib, pelaku RM datang ke Polsek Tegineneng dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas senpi di Jalan Lintas Metro – Bandar Lampung Dusun Sri Agung (jambu alas) Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Bahkan menurut pengakuan korban, pelaku ini pada waktu mengambil sepeda motornya menggunakan senjata tajam dan juga senjata api. Lalu pemeriksaan dilakukan, kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 November 2022 sekira Pukul 10.00 Wib korban kembali diperiksa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegineneng dimana sebelum dilakukan pemeriksaan pelaku yang saat itu masih berstatus saksi disumpah terlebih dahulu,” kata Kapolsek.

Setelah pemeriksaan selesai, tambah Kapolsek, kemudian diperlihatkan kepada tersangka tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Tegineneng berupa rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga yang dipasang mengarah ke jalan yang dikatakan oleh tersangka merupakan jalan yang dilaluinya tersebut. 

Akan tetapi dimana dalam rekaman CCTV tersebut tidak memperlihatkan gambar seperti yang diceritakan tersangka kepada pemeriksa. Ternyata laporan tersebut tidak benar, akhirnya tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkannya kepada pihak Polsek Tegineneng merupakan Laporan Palsu,” tandasnya.(wandi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi