Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Ungkap Kasus Curat

Avatar

Pesisir Barat – Unit Reskrim Polsek pesisir tengah bersma Satbreskrim polres Lampung barat ungkap kasus NON TO OPS SIKAT KRAKATAU 2022 Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEBERATAN sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Jum’at (27/05/22)

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M. ARI SATRIAWAN, S.H.,M.H. Mendampingi Kapolsek Pesisir Tengah KOMPOL ZAINI DAHLAN, S.H.,M.H., menjelaskan tanggal 26 November 2021. Kami berhasil mengamankan satu pelaku dengan inisial EI (32) warga Kampung Bengkulu kec. Gunung labuhan kab. Way kanan.

Pada hari Senin tanggal 20 September 2021, sekira pukul 04.00 wib, disebuah kantor guru Ponpes Alfalah yang beralamat di pagar baru kelurahan pasar Krui kec. Pesisir tengah kab. Pesisir barat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 warna putih nomor IMEI 1 :864577057073275, IMEI 2: 864577057073266, 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna birunomor IMEI 1: 866463054540573, IMEI 2:866463054540565.

Korban tidur sekira jam 22.00 wib, hp merk realmi C15 dan hp merk Vivo Y20 korban dibawa tidur, ketika korban bangun tidur sekira jam 04.00 wib,korban mendapati bahwa hp merk realmi C15 dan hp merk Vivo Y200 yang di bawa saat tidur sudah tidak ada dan korban mencari di seputaran akan tetapi barang tersebut tidak temukan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira RP.3.900.000 ( tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) keudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek pesisir tengah. Jelas Ari

Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah bersama Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendapatkan info DPO curat dengan inisial EI di Bogor, Jawa Barat. Kemudian team yang dipimpin AKP M ARI SATRIAWAN, S.H., M.H., selaku kasat Reskrim Polres Lampung Barat berangkat ke Bogor. Kamis (26/05/2022).

Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 07.00 wib team mendapat informasi DPO sedang mengantar istrinya kerja, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki laki EI (32),

Setelah di introgasi EI mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit HP merk Vivo Y20 warna putih nomor IMEI 1 :864577057073275, IMEI 2: 864577057073266 dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru nomor IMEI 1: 866463054540573, IMEI 2:866463054540565,

Selain itu pelaku juga telah melakukan pencurian sebanyak 2 kali di Ponpes Al falah dan di sebuah warung terminal way batu, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pengembangan. Tutupnya (Rivaldi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi