UMK Kabupaten Tubaba 2023 Naik Hingga 7,91 Persen

Avatar

Tulang Bawang Barat – Sidang penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) bertempat di RM Wong Kampoeng Tiyuh pulung kencana Kecamatan Tulang Bawang tengah Kabupaten Tulang Bawang barat, Lampung 1/12/2022

Hasil sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UKM) Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2023, menghasilkan keputusan bersama kenaikan hingga 7,91 persen dari sebelumnya.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Untung Budiono staf ahli Tubaba, pengurus dewan pengupahan, kepala kantor BPS TBB atau yang mewakili, Ketua APINDO beserta anggota, Ketua SPSI atau yang mewakili beserta anggota dan para hadirin tamu perusahaan dan dinas terkait.

Dalam sambutanya Drs. Gustami, M.Si. kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (kadisnakertrans) Tubaba, memyampaikan, ” ketetapan keputusan surat gubernur Lampung nomer : G/ 720/ V.08/ HK/ 2022 tanggal 28 November 2022 tentang ketetapan UMK.

Selanjutnya, ” berdasarkan permenaker nomer 18 tahun 2022 yang diberi batas waktu hingga tanggal 1 Januari 2023 sudah ditetapkan kenaikanya, ungkapnya

kenaikan UMK di Tubaba ini dapat memberikan solusi yang terbaik untuk para tenaga kerja atau pekerja di kabupaten Tubaba. Solusi terbaik ditengah akan adanya inflasi barang jasa hingga perubahan harga nilai barang, ” harapan kepala dinas (kadisnakertrans)

Ditempat yang sama Abu Tholib, akademisi mengatakan pihaknya selaku akademisi menilai cukup baik apa yang sudah menjadi kesepakatan dan ketetapan bersama oleh pemerintah daerah melalui disnakertrans dan semua pihak terkait. Semua demi kepentingan dan kemajuan pemerintah daerah, pekerja Penerima upah, dan pihak swasta atau perusahaan, ” pungkasnya (Holan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi