Tim Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk Pelaku Curat

Avatar

Pesawaran – SY(19 tahun) warga Dusun Tanjung Sari Desa Kedondong , diringkus Polsek Kedondong, yang dipimpin oleh kanit reskrim Polsek Kedondong, Bripka Andhika Ramadhona,S.IP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-189 /IV /2022/SPKT/Res Pesawaran/PoLsek kedondong, tanggal 02 April 2022.

Akp. Amin Rusbahadi. S.sos.Selaku kapolsek kedondong melalui press rilis menyatakan, berdasarkan laporan korban Syahrul gunawan (42 tahun) warga desa kedondong kecamatan kedondong pada hari jumat 01/04/2022 Sekira pukul 04.00 wib di Dusun Ilir Desa Kedondong Kecamatan  Kedondong Kabupaten Pesawaran, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu ) unit kendaraan R2 jenis Honda beat warna putih biru No pol BE 3001 RM No sin JFP1E2594822 No ka MH1JFP129GK620107 dan 1 (satu) buah HP merk ViVo y12 warna aqua blue IMEI 867481046899419 dengan cara pelaku yang belum diketahui masuk kedalam rumah korban lewat pintu depan ketika korban sedang tidur lalu mengacak acak lemari kemudian mengambil sepeda motor milik korban berikut handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 dan melaporkan kejadian kepolsek kedondong untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Selasa (19/04/2022).

Selaku Kapolsek Kedondong, lanjut Akp. Amin, berdasarkan laporan korban akhirnya pelaku berhasil di ringkus Pada hari Senin tgl 18 April 2022, sekira jam 20.30 wib,oleh gabungan Tim tekab 308 Polsek kedondong yang di back up oleh tim tekab 308 Polres pesawaran yg di pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Andhika Ramadhona,S.IP .

“Berawal dari hasil penyelidikan tim, kemudian tim mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaan pelaku yang berada di daerah Wates Kabupaten Pringsewu, berdasarkan informasi yang didapat kemudian tim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berada di Pringsewu,” jelasnya.

Setelah tim mengejar dan menemukan pelaku, kemudian dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis Beat hasil curian dan 1 ( satu ) unit HP jenis Vivo y12. ketika di lakukan introgasi pelaku yang berinisial SY mengakui perbuatannya bahwa motor yang ada padanya adalah sepeda motor hasil curian dari rumah salah satu warga di Desa Kedondong.

Berikut barang bukti yang di amankan-1 (satu)buah Handphone merk vivo Y121 (satu) unit kendaraan R2 jenis honda beat warna putih biru -1(satu)lembar KTP atas Nama pelaku,kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke polsek kedondong untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (wandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi