Tim Kuasa Hukum SY Laporan ke Polres Lamtim atas Dugaan Penganiayaan Pada Kliennya

Avatar

(GERBANGLAMPURA.COM), Lampung Timur -Tim kuasa hukum terduga pelaku pencurian berinisial SY (60), Andri Afrizal,S.H dan Adi Surya,S.H,sesuai KUHP pasal 363 yang TKPnya di Wilayah kecamatan raman Utara Lampung Timur, Kuasa hukum SY pada Jumat 06/01/23 menyambangi Ruang SPK Polres Lampung Timur untuk menyampaikan laporan pada pihak polres Lampung Timur atas dugaan peristiwa telah terjadi penganiayaan terhadap SY (60) yang notabene merupakan salah satu dari kliennya,dari peristiwa tersebut sehingga SY Mengalami luka lebam di bagian paha dan bagian kepala, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2022 di kediaman salah seorang kepala sekolah berinisial SM yang berdomisili di desa Ratna daya kecamatan raman Utara,

Menurut keterangan SY peristiwa itu terjadi sangat dramatis dan tiba-tiba di saat SY yang di temani oleh teman dan keluarga nya menyambangi kediaman SM bermaksud untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu.akan tetapi karena Marasa kesal dan kecewa SM menjadi geram dan diduga telah melakukan penganiayaan terhadap SY. Jumat 16/12/22

Laporan tersebut di terima dan di respon langsung oleh pihak polres Lampung Timur Yakni Aipda Yusron Fauzi dengan laporan Nomor :LP/B/6/1/2023/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 06 Januari 2023 dan surat tanda bukti Laporan pada SPK Polres Lampung Timur Nomor:STTLP/B/07/1/2023/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tertanggal 06 Januari 2023. Tutur Andri Afrizal,S.H dari salah satu penerima kuasa dan pendamping hukum terhadap SY setelah menyelesaikan semua materi laporan serta keterangan terhadap peristiwa yang menimpa kliennya di Mapolres Lampung Timur, Jumat 06/01/22.

Menurut Tim kuasa hukum SY Andri Aprizal,S.H dan Adi Surya,S.H,tindakan ini dilakukan dengan maksud agar pihak polres Lampung Timur dapat memberikan perlindungan hukum yang sama terhadap kliennya dalam penegakan hukum sebagaimana telah di atur dalam berbagai pasal yang terdapat dalam UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana.

Dengan laporan resmi tersebut pihak Kuasa hukum SY telah menyerahkan kepada negara melalui salah satu lembaga negara yakni polres Lampung Timur untuk melakukan proses dan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kliennya mendapatkan jaminan hukum dan kepastian hukum sebagai wujud bahwa semua pihak dan setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum, Serta sebagai wujud penghormatan pihak kuasa hukum yang di berikan kuasa, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan atas persamaan hak dan kewajiban setiap warga negara di hadapan hukum negara kesatuan republik Indonesia,

“terlepas klien kami di duga telah melakukan tindak pidana akan tetapi azas praduga tak bersalah tetap di kedepankan sebelum mendapatkan keputusan yang inkrah dari lembaga yang membuat keputusan itu yakni keputusan pengadilan atas telah terlaksananya proses sidang pengadilan”pungkas pengacara muda yang biasa di sapa bung andri pada awak media (ASIP.R * Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi