Soal Pembagian BLT, Kades Negeri Saksi Diduga Kangkangi PerMendes

Avatar

Lampung Utara – Kepala Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara di duga telah mengangkangi PerMenDes tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta melakukan pemotongan 10% seluruh gaji aparatur desa.

Salah satu penerima BLT berinisial (JND) mengatakan bahwa selama tahun 2022 dirinya telah menerima BLT – DD sebesar Rp. 300.000,- /3 bulan sehingga dalam satu bulan perKPM hanya menerima Rp. 100.000 saja dimana yang seharusnya diterima oleh KPM sebesar Rp. 900.000,- / triwulan.

Kemudian terdapat pula pengakuan dari aparatur Desa yang mengatakan bahwa gaji mereka di potong oleh sang kades sebanyak 10%.

Saat di konfirmasi H selaku Kepala Desa Negeri Sakti menjelaskan bahwa pembagian BLT di desanya dilakukan pemerataan.

“Pada tahun 2022 penerima BLT 109 KPM, namun pada 2023 kan ada pemangkasan BLT hanya untuk masyarakat miskin ekstrem jadi di tahun ini yang mendapatkan BLT 30 KPM.

“30 KPM ini memang seharusnya menerima Rp. 900.000,- per triwulan, cuma kami sudah melakukan musyawarah bahwa BLT tersebut dilakukan pemerataan sehingga kembali lagi yang di bagikan kepada 109 KPM seperti tahun 2022.” Jelas H

Kemudian di pertanyakan kembali mengapa dirinya melakukan pemerataan kembali kepada 79 KPM yang sudah di pilihnya tidak masuk dalam 4 kriteria penerima BLT yang seharusnya.

sedangkan di tahun 2023 sudah ia jelaskan bahwa penerima BLT hanya yang tergolong miskin ekstrem, keluarga yang di dalamnya terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Sungguh tidak masuk di akal untuk apa sang kades membagikan hak dari 30 KPM yang masuk dalam 4 kategori penerima BLT kemudian di lakukan pemerataan kepada 79 KPM yang tidak tergolong dalam 4 kriteria yang sudah di tetapkan pemerintah pusat, sehingga 30 KPM yang seharusnya mendapatkan hak nya Rp. 300.000,-/bulan namun hanya menerima Rp. 100.000.

Kemudian H juga menjelaskan terkait alasannya melakukan pemotongan 10% gajih seluruh aparatur desa merupakan pemotongan untuk pembayaran PPH PPN.

Hal tersebut sangat tidak logis sebab pemerintah desa tidak berhak melakukan pemotongan gaji aparatur desa, dan tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang mewajibkan kepala desa memotong gaji aparat desa untuk pembayaran pajak.

Adanya banyak kejanggalan yang dilakukan oleh oknum kades negeri sakti berinisial H tersebut, tim media tentu akan berkoordinasi dan melakukan pelaporan serta meminta kepada aparat penegak hukum serta kejaksaan negeri untuk segera menindaklanjuti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi