Sidang Prapid SP3 Polda Lampung Sampaikan Jawaban

Avatar

Bandarlampung: Sidang Prapid SP3 Polda Lampung berlanjut, kuasa hukum Polda Lampung sampaikan jawaban atas permohonan pemohon, Selasa (29/11/2022).

Kuasa hukum polda lampung, Made Kartika sampaikan jawaban termohon atas Praperadilan SP3 Polda Lampung.

“Jawaban kami adalah proses penghentian penyidikan atas obyeknya yaitu laporan pemalsuan tanda tangan, kemudian setelah hasil lab forensik cabang palembang mendapatkan hasil identik, tanda tangannya asli, tentunya tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan sehingga kami harus menghentikan laporan dari pelapor,” tuturnya.

“Jawaban hari ini tentunya kami menyanggah atas permohonan dari termohon dalam hal ini besok diberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyampaikan replik, maka kami besok minta waktu untuk membaca replik tersebut sehingga duplik bisa kami sajikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa hukum pemohon, Yogi Saputra PJ SH menyampaikan, dalam point pembahasan jawaban tertulis polda lampung itu tidak berdasar, tidak mencantumkan pasal-pasal terkait, jawaban merupakan asumsi semata.

“Dalam jawaban ini terdapat point yang membahas tentang surat kuasa kami di tanggal 22 agustus 2022, saya tegaskan bahwa tentang pembahasan surat kuasa khusus yang dijawab polda dalam jawaban tertulisnya ini tidak diiringi oleh dasar hukum, maka kami anggap jawaban ini tidak berdasar,”

Ia menambahkan, perihal teknis mendapatkan estaf sebagai legal standing pendaftaran prapid itu mereka peroleh dengan mengirimkan Aduan Masyarakat (Dumas) ke biro sidik mabes polri, bukan diberikan sebagaimana disebutkan Polda Lampung.

“Dalam persoalan tanggal 22 agustus yang dibahas oleh polda ini kami tegaskan bahwa kami bukan menerima estaf, namun kami memproleh estaf ini dengan mengirimkan dumas kepada biro sidik mabes polri bahwasanya kami meminta adanya estaf, baru kemudian selang beberapa mingu dumas kami masuk yang tembusannya adalah kapolda lampung dan bareskrim lampung barulah estaf ini kami terima”

Agenda prapid ini selanjutnya merupakan pembacaan raplik dan duplik dari pemohon dan termohon serta pembuktian tertulis yang dilaksanakan pada Rabu, 30 November 2022. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi