Bandarlampung – Sidang Kasus dugaan pencabulan kembali di gelar dengan agenda saksi ahli pidana, saksi yang di hadir kan oleh kuasa hukum terdakwa yaitu Gunawan Jatmiko ,SH.M. di pengadilan negeri kelas 1B Kalianda
Saksi ahli menyebutkan bahwa terdakwa dapat di sangkakan melakukan tindak pidana harus memenuhi minimal dua alat bukti sebagimana di maksud pada Pasal 184 KUHAP.
“Seseorang dapat didakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana harus memenuhi unsur unsur yang di dakwaan oleh terdakwa dan apabila ternyata salah satu unsur tidak terpenuhi maka terdakwa tidak bisa di kenakan pasal yang di sangkakan tersebut,” ujar Sujatmiko, Rabu (18/10/2023).
Sidang selanjutnya akan di gelar pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan agenda penyerahan alat bukti dan tuntutan.
Sidang di hadiri oleh kuasa hukum terdakwa Wahyu Widiyatmiko ,SH dan Satria muda ,SR.SH serta hakim yang menyidangkan di pimpin oleh hakim ketua Setiawan Adiputra,SH.MH, dan Ryzza Darma,SH serta Nor Alfisyah ,SH.MH dan jaksa penuntut umum Ibnu Abdhbar,SH. (*)