Sebarkan Video Isu Pelarangan Ibadah, Jemaat GPIN Potensi Provokasi Antar Umat

Avatar

Bandarlampung – Menanggapi informasi Vidio yang diunggah oleh pihak Jemaat Gereja GPIN yang diduga warga mengalihfungsikan tempat tinggal menjadi Gereja dan terkait tudingan pelarangan beribadah, mendapat tanggapan dari warga sekitar dengan mengatakan jika tidak ada alasan bagi siapapun untuk melarang orang beribadah.

Menurut warga, yang menjadi persoalan adalah mengalihkan rumah tinggal menjadi tempat Ibadah Jemaat tanpa sepengetahuan warga sekitar.

“Jadi tolong jangan membuat provokasi mengatasnamakan agama. Kami hanya merasa dibohongi dengan peralihan penggunaan rumah tinggal yang akhirnya tidak disetujui. Jika memang rumah ibadah/gereja, tentunya ada ketentuan sesuai aturan negara NKRI. Bukannya dengan cara membohongi warga lalu membuat keresahan di masyarakat dengan berita pelarangan beribadah,” ujar Hendi.

Lebih lanjut dikatakan warga ini, atas penyalahgunaan tempat tinggal menjadi tempat ibadah jemaah, membuat warga kecewa karena merasa dibohongi dan meminta agar pemilik rumah tidak menyalahgunakannya untuk dikembalikan sebagai rumah tinggal.

“Kalau memang yang dimaksud Gereja, tentunya warga mengetahui peruntukannya. Tapi ini jelas rumah tinggal yang disalahgunakan menjadi Gereja Jemaah GPIN sesuai dengan vidio youtube yang disebarkan itu,” timpal Aan yang juga warga sekitar.

Penuturan senada diutarakan warga lainnya, bahkan warga ini menyayangkan penyebaran vidio youtube yang terkesan membuat provokasi isu sara.

“Janganlah menyebarkan informasi yang mengandung isu provokasi jika memang akan membuat tempat ibadah jemaah. Negara kita ada aturan tentang rumah ibadah. Tapi kalau niat baik ibadah dilakukan dengan cara mengelabui warga, saya rasa semua agama juga tidak menghendakinya,” terang warga ini.

Sebelumnya, Karena merasa tertipu atas penyalahgunaan rumah tempat tinggal menjadi rumah tempat Ibadah, puluhan warga RT.06 LK.I Kelurahan Waykandis, menolak dan meminta pemilik rumah untuk tidak berubah sesuai fungsinya dan melakukan kegiatan ibadah bagi para jemaah di tempat yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui Kerukunan RT.06, warga meminta agar perubahan peruntukan tempat tinggal menjadi tempat ibadah hingga adanya aktifitas keagamaan yang tidak sesuai dengan fungsinya, segera dipindahkan di rumah ibadah sesuai aturan yang berlaku guna kerukunan antar umat beragama.

Dikatakan warga, jika pemilik rumah ingin melakukan ibadah bersama puluhan hingga ratusan jemaahnya yang berasal dari berbagai wilayah, sudah sepatutnya dilakukan di tempat peruntukan tempat ibadah sesuai aturan perizinan yang berlaku.

“Kami warga sekitar merasa tertipu dan kurang nyaman dengan adanya aktifitas keagamaan yang terjadi di rumah tersebut. Soalnya itu rumah tempat tinggal yang dalamnya dirubah menjadi tempat ibadah,” ujar Tholib.

Penuturan senada diutarakan Hulman, bahkan warga ini merasa terganggu dengan keramaian aktifitas dirumah tersebut yang mendatangkan warga dari luar wilayah.

“Saya sempat mendatangi dan menegur agar tidak menjadikan rumah itu rumah tempat ibadah, jika memang akan dialihfungsikan, sebaiknya mendapat persetujuan warga sekitar terlebih dahulu,” timpal Hulman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi