Satreskrim Polres Pesisir Barat Tangkap Pelaku Pencurian Mobil

Avatar

Pesisir Barat (Gerbang Lampung Raya) – Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana kasus pencurian mobil di Jalan Kuala Stabas, Pasar Mulya Barat IV Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, Kamis (22/2/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopariansyah S.H., M.H., membenarkan bahwa Team Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku inisial JP (38) di salah satu rumah warga Pekon Lintik Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

“Sekira pukul 23.00 wib Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Mitsubishi L300 Pick Up (Hitam) milik korban dengan nomor polisi BE 8577 XC di Pekon Lintik Kecamatan. Krui Selatan Kabupaten. Pesisir Barat, lalu Team Tekab juga menyita sebuah mobil Toyota Vios (Silver) dan sepeda motor Honda Scoopy (Abu-abu) milik pelaku inisial JP (38) yang beralamat di Pekon Pemerihan Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat,”. Ujar Kasat Reskrim AKP Riki.

Lanjutnya, Setelah melakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah mencuri kendaraan tersebut pada Hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, di depan rumah bapak Doni yang berada di Pasar Mulya IV Kel. Pasar Krui Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci pintu mobil kemudian pelaku tersebut merusak kunci kontak mobil,setelah mobil hidup, pelaku membawa kabur mobil Hasil curiannya

“Motif pelaku mencuri mobil ini dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga pelaku nekat untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, dan tentunya dalam perkara ini akan kita kembangkan ke pelaku lainnya kemudian akan kita kembangkan ke tkp lainnya,”. Ucap Riki Saat di hubungi melalui via Telepon.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, dan pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres Pesisir Barat guna proses lebih lanjut. Pungkas Riki.

Aldi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi