Saksi Ahli Pemohon Permasalahkan Berkas Pembanding Uji Lab Forensik Tidak Dikonfirmasi

Avatar

Bandarlampung – Saksi Ahli pemohon Farid Firmansyah dalam Sidang Praperadilan SP3 Polda Lampung soroti berkas pembanding yang diajukan penyidik Polda Lampung Bripka Hendra.

Saksi ahli pemohon, Juliadi mengatakan Penyidik Polda Lampung menggunakan berkas pembanding hasil pencarian sendiri dalam pengajuan uji Lab Forensik di cabang Palembang tanpa konfirmasi ke pihaknya.

“Hasil uji Lab Forensik identik itu menggunakan pembanding yang bukan punya kita, berkas pembanding yang diajukan penyidik bripka hendra ini hasil dia nyari sendiri, tanpa konfirmasi kepada kami,” ujarnya, Kamis (01/12/2022).

“Berkas pembanding punya kita yang kita masukkan itu hasilnya non identik dengan tujuh pembanding punya kita, namun pada akhirnya karena hasil lab forensiknya menggunakan pembanding yang dimiliki oleh penyidik hendra tadi jadi hasilnya identik,” tambah Juliadi.

Lebih lanjut, Juliadi mengatakan 7 pembanding yang diajukan oleh bripka hendra tersebut berbentuk raport, hibah, transaksi jual beli dan lain-lain.

“Tujuh pembanding yang diajukan oleh penyidik bripka hendra itu berbentuk raport, hibah, transaksi jual beli motor dan lain-lain,” lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum termohon Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan pengajuan berkas pembanding tersebut harus bersifat netral, tidak diambil dari pemohon maupun termohon.

“Dalam uji Lab Forensik itu tahapan itu sudah masuk dalam penyidikan, dalam forensik itu berkaitan dengan 263 membutuhkan pembanding, pembanding ini tentunya harus dari pihak-pihak lain, apakah dari BPN ataupun pihak dari luar pemohon dan termohon yang bersifat netral,” tuturnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi