Program P3-TGAI Diduga tak Sesuai Spek

Avatar

Lampung Utara – Tanpa adanya papan informasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Subik Kecamatan Abung Tengah di duga tidak sesuai spek dan RAB.” Rabu, 09/08/2023

Saat di mintai konfirmasi melalui telfon seluler, Tukijan selaku ketua KSM mengatakan bahwa papan informasi tersebut ada dan sudah di foto sebab menurutnya pada pembangunan tahun kemarin papan informasi di pasang namun hilang, agar tidak hilang menurut Tukijan sehabis di foto papan informasi tersebut di simpan kembali dengan dalih agar tidak hilang,

Tukijan juga turut menjelaskan bahwa dalam proses pembangunan irigasi tersebut ia memakai 3 jenis pasir yaitu pasir cor, pasir pasang, pasir urug dan menggunakan batu split 1/2, sementara untuk pekerja para tukang bekerja dengan sistem upah harian dalam sehari tukang mendapat upah sebesar Rp. 120.00, kuli Rp. 100.000, dan upah mandor Rp. 100.000.

Namun hal tersebut berbeda ketika dipertanyakan terhadap Haryono yang disebut Tukijan selaku ketua KSM sebagai sekertaris dan juga mandor,

Haryono mengatakan memang betul dirinya sebagai sekertaris terkait dengan pekerjaan sama seperti tukang yang lain ia hanyalah seorang pekerja dengan upah harian sebesar Rp.80.000 saja, Haryono pun tidak mengetahui jika dirinya disebut sebagai mandor dan tidak pernah menerima upah double sebagai mandor,

Saat dipertanyakan dimanakah papan informasi dan apakah benar pembangunan menggunakan 3 jenis pasir, Haryono menyebut hanya menggunakan 1 jenis pasir saja yaitu pasir kasar, kemudian untuk papan informasi menurutnya ada di ketua ksm,

“Papan informasi memang tidak di pasang tapi kemarin sudah di foto, di pasang di foto kemudian di simpan kembali agar tidak hilang.

Sementara jelas Tertuang dalam Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,”

Sangat dipertanyakan ada apa Tukijan selaku ketua KSM tidak memasang plang informasi tersebut padahal hal tersebut wajib agar masyarakat turut dapat melihat dan mengawasi pembangunan yang di danai oleh uang Negara tersebut,

Serta di khawatirkan bangunan irigasi tersebut tidak bertahan lama akibat di duga asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB,

Untuk itu tim dan awak media ini akan mempertanyakan hal tersebut kepada Balai Besar Wilayah Lampung serta meminta kepada APH untuk dapat memeriksa pekerjaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi