PPPA Balam Sosialisasikan Bahaya Merokok Bagi Anak-Anak Melalui Perda

Avatar

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung gencar melakukan sosialisasi bahaya merokok kepada anak-anak melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung, Nomor 05 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.

Kepala Dinas PPPA, Maryamah mengatakan, terjadinya peningkatan kasus anak merokok di kota Bandarlampung akibat banyaknya contoh yang dilihat.

“Jadi anak-anak itu rasa ingin tau nya sangat besar apa si rasanya itu, tanpa dia memikirkan efeknya,” ujarnya saat ditemui di kantor PPPA, Senin (30/01/2023).

Ia melanjutkan, pihaknya telah mengupayakan pelarangan merokok sesuai dengan aturan Perda yang telah menjadi acuan dilarang merokok ditempat-tempat tertentu.

“Perda tersebut berlaku pada, rumah sakit, dikawasan pendidikan dan kawasan tertentu yang ada tulisan dilarang merokok,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menghimbau dan mengajak agar masyarakat tau bahaya nya merokok, terutama anak-anak dibawah umur.

“Jadi hal tersebut kembali pada kesadaran setiap individu nya, untuk mengatasi bahaya nya merokok, terutama kepada anak-anak dibawah umur 15 tahun,” tambahnya. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi