Polres Lambar Tetapkan Tersangka Pembakaran PPA

Avatar

Lampung Barat (Gerbang Lampung Raya) – Polres Lampung Barat menetapkan tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Resort Suoh.

Lima tersangka ini diduga berperan aktif dalam pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh ini, dan sat ini sudah di amankan di polres Lampung Barat (Lambar)

Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharam, mengatakan, awal mula terjadinya pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh itu ialah buntut dari masyarakat Pekon (Desa) Sukamarga kecamatan Suoh yang berapa hari lalu diserang oleh Harimau Sumatera.

“awal mulanya ada satu korban yang mengalami serangan satwa liar yaitu Harimau, yang mana Harimau ini berhadapan langsung dengan korban, Bersyukur korban selamat dari serangan Harimau Sumatera itu dan saat itu juga korban harus dilarikan ke Puskesmas terdekat, pada saat itu juga banyak sekali masyarakat yang ingin melihat kejadian dan kondisi korban,”. ucap Juherdi

lanjutnya, Juherdi pun menerangkan kedatangan masyarakat ke kantornya PPA TNBBS Resort Suoh pada mulanya adalah ingin menanyakan kejelasan terkait upaya penangkapan Harimau.

“Tetapi sesampainya di sana karena banyak masyarakat yang berkumpul dan ada yang melakukan pengerusakan maka jadilah pengerusakan itu secara ramai-ramai oleh masyarakat namun tidak semua masyarakat melakukan pengerusakan tetapi hanya sebagian,”. jelasnya

kelima pelaku yang diamankan ialah warga kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) dari tiga desa yang berbeda, saat ini untuk tersangka yang lain masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa beberapa saksi terkait dalam pengerusakan kantor tersebut

alasan tersangka melakukan pengerusakan karena upaya penangkapan Harimau Sumatera belum membuahkan hasil serta korban tewas dalam kejadian serangan Harimau itu ialah saudara dari tersangka, mereka mengalami trauma dengan kejadian yang menimpah saudaranya, namun Harimau yang menyerang itu belum juga tertangkap

Terkait pasal yang dikenakan pada kelima tersangka itu pengerusakan dan pembakaran dan terjerat pasal berlapis.

Kalau untuk pasal yang kita kenakan itu pasal 187 kemudian pasal 170 dan pasal 406 yang mana ancaman pidananya 15 tahun penjara

pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi pengerusakan dan pembakaran kantor PPA TNBBS Resort Suoh, barang bukti yang kita amankan dari kasus itu ada berupa sepeda motor yang sudah hangus terbakar dan barang-barang elektronik yang ada di kantor. Pungkas Juherdi. (aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi