Polemik Tanah Pasar Tiyuh Tunas Jaya Jadi Pembahasan DPRD Tubaba

Avatar

Tulang Bawang Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat menggelar Hearing (Rapat Dengar Pendapat) terkait polemik tentang tanah milik pribumi dan tanah tiyuh yang sudah di buatkan sertifikat PTSL oleh BPN Tubaba.

Untuk diketahui, sebidang tanah milik Sudiro sudah menjadi lahan pasar di Tiyuh Tunas Asri, asal usul lahan tanah pasar menurut Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya bahwa ada hibah tanah pasar dari kepalo tiyuh yang lama yang kemudian menjadi acuan pembuatan sertifikat PTSL.

Kepalo Tiyuh Tunas Jaya, Yani saat hearing di ruang komisi 1 mengatakan, semenjak dia menjabat menjadi kepalo tiyuh, sejak tahun 2016 tanah itu sudah menjadi pasar.

“Kalau tanah itu tanah ingklab saya tidak tahu. Dasarnya untuk membuat sertifikat PTSL saya dapat hibah dari kepalo tiyuh yang lama,” ujarnya, Selasa (02/08/2022).

Sementara Sudiro sebagai pemilik tanah memperjuangkan haknya karena sudah ada kesepakatan saat rapat yang lalu dengan anggota DPRD Tubaba bahwa antara sudiro dan pihak pemerintah tiyuh akan bicarakan masalah ini secara kekeluargaan, namun hal yang diinginkan agar ada kesepakatan tidak ada karena tidak adanya komunikasi dari pihak Pemerintah Tiyuh Tunas Jaya.

“Awalnya tanah umbul saya beli tahun 2004 diketahui oleh kepala desa pribumi, diketahui oleh pihak OPD dan diketahui oleh kepala desa persiapan tunas jaya. Sudah sekian tahun jadi hak pakai disertifikatkan tanpa sepengetahuan saya makanya jadi gaduh,” jelasnya.

Saat ditanya siapa yang membuat sertifikat tersebut Sudiro melanjutkan, yang membuatkan sertifikat pemerintah tiyuhnya.

“PTSL itu program yang diamanahkan Presiden ada tatacaranya, ada tahapannya, ada penjelasannya, kalau sudah didata ada seleksinya, ini tidak ada sosialisasi kebawah oleh PTSL ,” ujarnya.

“Harapan saya minta diselesaikan sesuai dengan hak saya dan adil dikembalikan. Soalnya tanah transmigrasi itu bersertifikat, tanah mentah itu hak pribumi. Kepala desanya membuat surat abal-abal ditanggapi oleh BPN semestinya harus jelas,” keluhnya.

Ditempat yang sama. Sukardi, pimpinan rapat menjelaskan, rapat tersebut membahasa tanah kuasa yang sudah dibuatkan sertifikat oleh Kepalo Tiyuh Tunas Jaya namun tanah tersebut hak milik Sudiro yang tidak ingin haknya di ambil.

“Jika tanah transmigrasi pasti sudah ada sertifikat dan setelah kita lihat peta tanah itu bukan milik transmigrasi masih milik Ulayat. Itulah yang kita sayangkan pada Badan Pertanahan Nasional tadi mengajari orang tidak benar suruh bawa ke Hukum, ada apa? Saya lihat BPN juga sudah paham, BPN itu ada unsur dengan kepalo tiyuh. Antara Sudiro dan Yani kemungkinan ada kesepakatan musyawarah kekeluargaan pada hari Senin yang akan datang,” ungkapnya.

Selama ini belum ada kesepakatan karena pak Yani berjanji bahwa dia akan koordinasi dengan pemilik tanah namun sampai hari ini belum dilakukan maka terjadilah hearing hari ini.

“Harapan saya bisa selesai secara Arif dan bijak secara kekeluargaan karena Sudiro masyarakat kita dan Yani aparatur kepemerintahan. Jika tidak ada keputusan akan kita rekomendasikan pada pihak yang berwenang yang membidangi peraturan pertanahan ataupun pengadilan. Kalau nyangkut pidana kita rekom juga pidananya. ” tutup Sukardi. (Holan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi