Polemik HGU HGB UPTD Pasar Bandar Jaya Terus Bergulir

Avatar

Lamteng – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) ke 33 ruko di UPTD Pasar Bandar Jaya terus bergulir. Diketahui, HGU dan HGB UPTD Pasar Bandar Jaya menurut Pemda melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan sudah berakhir pada 13 juli 2021.

Namun, versi Ketua Asosiasi Pedagang Plaza Bandar Jaya (APPBJ), Melia Herlina, menjelaskan bahwa hak sewa kios di UPTD Plaza Bandar Jaya berlaku hingga 2025 atas dasar surat berita acara yang ditandatangani oleh tiga pihak pada tahun 2003, yakni antara Setdakab Lamteng DRS Sudirman Subing, Direktur PT Kitita Alami Setio Hadijanto serta Ketua HPPBJ DRS Hi Suprapto. Dimana dalam pasal 9 pada berita acara dimaksud, dinyatakan bahwa pedagang memiliki hak sewa selama 22 tahun sejak Plaza Bandar Jaya diresmikan yakni pada tanggal 15 mei 2003.

Keputusan bersama tersebut dibuat karena pedagang menolak menempati kios sebab merasa rugi akibat pembangunan yang dijanjikan selesai dalam waktu 8 bulan namun molor hingga 3 tahun. Sehingga, diambil kesepakatan bersama penyewaan HGU HGB di mulai dari tahun selesainya pembangunan yaitu pada tahun 2003 hingga tahun 2025.

Menanggapi hal itu, Ketua DRPD Kabupaten Lampung Tengah, Sumarsono, menilai jika surat keputusan bersama antara Setdakab, PT Kitita Alami dan HPPBJ saat itu tidak berdasar. Sebab, Setdakab tidak bisa mewakili Pemerintah Daerah. Dan Pemerintah Daerah sesuai undang-undang no 23 tahun 2014 adalah Bupati dan DPRD.
Untuk itu, Sumarsono meminta kepada 33 ruko tersebut untuk segera membayar sewa serta memperpanjang HGU dan HGB yang habis pada juli 2021 lalu, Sebab, masih banyak warga di Kabupaten Lamteng ini yang ingin dan memiliki hak atas HGU dan HGB tersebut.

“Saya perintahkan kepada dinas terkait untuk segera eksekusi. Jika tidak mau bayar sewa, ya laporkan saja. Masih banyak warga di Kabupaten Beguai Jejamo Wawai ini yang mau menyewa, buka hanya ke 33 orang itu saja. Jadi, saya perintahkan dalam waktu dekat kepada dinas terkait untuk memperpanjang sewa yang sudah habis pada Juli 2021 lalu. Jika tidak mereka tidak mau memperpanjang serta membayar sewa, segera eksekusi,” tegas Sumarsono.
(Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi