Bandarlampung – Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Murni Rizal tak merespon saat di konfirmasi terkait dugaan tambang ilegal yang menyebabkan permasalahan lingkungan hidup di beberapa Kabupatan Provinsi Lampung.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat dibeberapa Kabupaten mengeluh terkait dampak yang disebabkan oleh tambang ilegal, mulai dari kerusakan jalan hingga dampak lingkungan hidup lainnya.
Contohnya dugaan tambang ilegal yang ada di Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Para warga keluhkan dampak lingkungan dan faktor rusaknya ekosistem di Kabupaten Lampung Timur akibat dari aktivitas tambang tersebut, kondisi jalan rusak parah lantaran banyak truck yang mengangkut material hasil penambang pasir dan tanah urug.
Saat dikonfirmasi terkait permasalahan itu, Plt Kepala Dinas DLH tidak memberikan tanggapan dengan alasan sedang ada rapat.
“Tidak kedengaran, saya lagi rapat,”. ujarnya sebelum menutup telpon, Senin (06/06/2022).
Saat dihubungi kembali, Murni Rizal tidak menjawab telpon. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, DPD Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung mendesak DLH Provinsi Lampung agar mengambil langkah tegas untuk menyelasaikan permasalahan tersebut, dan telah mengirim surat Audiensi kepada Plt Kepala Dinas DLH Provinsi Lampung.(Albet)