Pemkot Bandarlampung Telah Putuskan Kenaikan UMK 8,03 Persen

Avatar

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah memutuskan Upah Minimum Kerja (UMK) Bandarlampung naik 8,03 persen pada tahun 2023.

Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sudah memutuskan soal kanaikan UMK yang ada di Bandarlampung.

“Udah ada keputusan, dan tadi bunda sudah menandatangani,” ujar Eva Dwiana saat diwawancarai di Aula Gedung Semergou, Sabtu (03/12/2022).

Ia melanjutkan, dalam kenaikan UMK yang ada di Bandarlampung sudah sesuai dengan aturan Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Kita sudah sesuai dengan aturan kemenaker No 18 tahun 2022 dan harapan kita yang menerima upah serta apa yang sudah berikan ini adalah yang terbaik,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala BPPRD Kota Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, pihaknya telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 tahun 2022.

“Pemerintah kan memfasilitasi jadi sesuai dengan permenaker no 18 2022 untuk penetapan upah minimun kan kabupaten/kota,” ujar Yanwardi saat diwawancarai.

Ia menambahkan, pada kenaikan UMK kota Bandarlampung naik 8.03 persen.

“8,03 persen dari kenaikan tahun kemaren, kemudian kita tidak bisa menerka-nerka, karena sudah sesuai dengan permenaker.

Diketahui, penetapan kenaikan UMK Kota Bandarlampung, pada tahun 2022 sebesar Rp. 2.739.983, sementara itu untuk UMK tahun 2023 mencapai Rp. 2.961.983. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi