Pemkab Lampung Timur Kembali Hadiri Undangan dari Irjen Kemendagri

Avatar

LAMPUNG TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lampung timur kembali mendapat undangan rapat dari Inspektorat jenderal Kemendagri, Jum’at (30/09/2022).

Sebelumnya Sekretaris Daerah Lampung Timur Mochamad Jusuf bersama timnya sudah menghadiri undangan rapat penting di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) di Jakarta pada Jumat 16 September 2022 lalu, guna membahas terkait pembayaran SILTAP dan insentif aparatur pemerintah Desa se-Lampung timur

Kemudian pada hari ini Jum’at 30 September 2022 Pemda lamtim kembali memenuhi undangan rapat dari Irjen Kemendagri,

Berdasarkan surat undangan dari Irjen Kemendagri dengan nomor: 005/2625/IJ
tertanggal 27 September 2022, yang di tandatangani oleh sekretaris irjen Kemedagri Drs. Muhammad Nur, ME, CRGP, CFra, CGCae.

Dalam surat undangan tersebut di katakan bahwa sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait belum terbayarnya SILTAP perangkat desa tahun 2022 kabupaten Lampung timur,
Yang akan di laksanakan pada hari Jum’at 30 September 2022 di Ruang Rapat khusus lantai VI, kantor inspektorat jenderal Kemendagri.Mengingat pentingnya rapat tersebut, diharapkan kehadiran tanpa di wakilkan,

Terlampir dalam surat undangan ini bahwa pemda lamtim yang harus hadir adalah
Bupati Lamtim, sekda (selaku ketua TPAD), Inspektur kabupaten, kepala BPKAD, kadis PMD dengan membawa dokumen LK tahun 2021, DIPA APBD tahun 2022, dan peraturan Bupati terkait.

Nizwar Affandi selaku Staff ahli Irjen Kemedagri saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan hal ini,
Sebelumnya pemerintah daerah kabupaten Lampung timur mendapat undangan rapat dari Kementerian dalam negeri, yang di jadwalkan pada hari Rabu 28/09/2022 namun rapat ini di undur dengan alasan Pemda lamtim sedang kedatangan tamu Tim Dari KPK pada hari yang sama.

Menurut Staf ahli Irjen Kemendagri, Sekretaris Daerah Mochamad Jusuf dan tim meminta pihak kementerian untuk menjadwal ulang rapat di Jakarta menjadi hari Jumat atau mundur dua hari dari rencana semula Rabu 28 September 2022 siang.

Alasan penjadwalan ulang ini, menurut tenaga ahli Inspektorat Jenderal Kemendagri, Nizwar Affandi ketika dihubungi melalui pesan whatsapp, pada Rabu 28 September 2022, karena pemerintah Kabupaten Lampung Timur sedang kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Direschedule ke Jum’at pagi,
“Karena pagi ini ada acara Korsupgah KPK di Lamtim” Kata Nizwar via pesan Whatsapp.

Tidak dapat merealisasikan kewajibannya merupakan fakta carut marutnya sistem keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), alih-alih menjawab pertanyaan publik, tetapi melempar persoalan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), berdalih satu pintu sebagai juru bicara pemerintah.

Begitulah kondisi pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini.
Selasa lalu, M. Jusuf sekretaris daerah setempat meminta wartawan konfirmasi kepada Diskominfo.

“Jangan paksa saya untuk bicara, saya sudah sering dibuli, silahkan ke Kominfo sesuai poksinya,” ujar Jusuf kepada awak media.

Ironisnya, Rabu ( 28/9/2022) saat dimintai konfirmasinya, kepala Diskominfo justru tidak dapat memberikan banyak penjelasan terkait persoalan keuangan tersebut, lantaran belum mendapatkan bahan dari instansi terkait.

Kadis kominfo. Mansur Syah hanya menjawab normatif, seperti apa yang sudah disampaikan sebelumnya.

Kepemimpinan dan pejabat tekhnis tak mampu atau sengaja berbohong,
Publik dan masyarakat menyoroti adanya sesuatu yang ganjil dalam pengelolaan keuangan kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu.

Mengingat hak dari pada perangkat. Kepala desa beserta aparatur pemerintahan desa yang telah dianggarkan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) tidak dapat tersalurkan sesuai aturan.

Saat di konfirmasi pada Rabu (28/09/2022),Ibrahim Restusaka selaku ketua Aliansi Aparatur Pemerintahan Desa, dengan tegas menyatakan ada niatan yang tidak baik dari pejabat daerah Lampung Timur saat ini, yang dengan sengaja tidak menyalurkan ADD sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 02 Tahun 2022 tentang petunjuk tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Alokasi Dana Desa (ADD) umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun berjalan Rp. 172.448.280.000, (seratus tujuh puluh dua milyar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
untuk pembayaran ADD Tahap IV Tahun Anggaran 2021 Dan ADD Tahap I sampai dengan Tahap III dibayarkan Tahun Anggaran 2022 (APBD Murni Red).

Di dalam Perbup itu pun jelas menyebutkan untuk ADD pada Tahap IV Tahun Anggaran 2022 akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

“Faktanya, tahun 2022 hanya dibayarkan satu triwulan (tahap 1), yaitu Januari sampai dengan Maret, setelah kami aksi dan perintah Kemendagri, Pemda baru bayar triwulan 2, itupun tidak penuh (hanya siltap Red) lainya tidak dibayar, dengan alasan belum teranggarkan, dan menunggu APBD Perubahan, kami lihat Perbup jelas, yang harus di bayar sebelum perubahan yaitu tiga (3) Triwulan, dan Triwulan empat dibayar pada ABBD Perubahan, kan sangat jelas ini Pemerintah Kabupaten Lampung Timur ini berbohong dengan kami,” Kata Ibrahim Restusaka selaku ketua AAPD. (Jex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi