Pelaku Spesialis Bobol Rumah Diringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Avatar

Lampung Utara – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pelaku diduga spesialis pembobol warung makan dan counter saat bersembunyi di kediaman rumahnya, Sabtu (19/8/2023), sekitar pukul 05.09.

Tersangka yakni berinisial RT alias Mat (23), warga Mulang Maya, Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu, tampak tak berdaya karena menderita luka tembak pada kaki kanan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Senin (21/8/2023), mengatakan tersangka adalah spesialis diduga pelaku pembobol warung makan dan counter yang kerap beraksi di wilayah Lampung Utara.

“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap,”ujarnya.

Ia menjelaskan selain meringkus pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti sejumlah barang berharga berupa kulkas, kompor gas, sejumlah Hp berbagai merek dan lain-lain milik para korban yang belum sempat dijualnya.

Tersangka ditangkap karena melakukan aksi pencurian dalam warung makan milik Agus Taria dan Hendy Kuswoyo (35) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 19 Juli 2023 lalu.

“Pelaku bersama rekannya (DPO) melakukan aksinya dengan cara merusak pintu dan mengambil barang berupa kulkas, kompor gas dan lain-lain dalam warung makan milik korban beralamat di pinggir jalan Ratu Alamsyah Perwira Negara Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi,”katanya.

Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksi pencurian di salah satu Counter Hp Darian Cell yang beralamat di jalan Lintas Sumatera Kelurahan Kebun Empat, Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

Pelaku dalam melakukan aksinya masuk dalam Counter dengan cara memanjat tembak pagar dan menguntung atap seng serta menjebol plafon.

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sejumlah HP berbagai merek milik korban,”terang kasat kembali.

Saat ini, lanjut kasat, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna menangkap rekan pelaku lainnya (DPO) yang telah teridentifikasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi