MWCNU dan DKM Balik Bukit Gelar Pelatihan Sembelih Halal

Avatar

Lampung Barat – 43 Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Balik Bukit dan Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Balik Bukit mengikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal bertempat di Pondok Pesantren Al Falah Lingkungan Seranggas , Kelurahan Pasar Liwa , Kecamatan Balik Bukit , Lampung Barat. Selasa (27/6/2023).

Kegiatan dengan Tema “Sudah Halalkah Sembelihan Kita ” tersebut diisi dengan Pemateri Ust Hernadi yang merupakan Penyuluh Agama Islam (PAI) Balik Bukit yang juga adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balik Bukit dan Ketua MWCNU Balik Bukit kemudian Pemateri berikutnya adalah drh Fathan Abdul Azis dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Hewan Lampung Barat dan Ust Munawir dari Tim Juleha (Juru Sembelih Halal) Lampung Barat.

Dalam Pemaparannya Ust Hernadi menjelaskan bahwa Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai terbit matahari tanggal 10 Dzulhijjah sampai terbenam matahari 13 Dzulhijjah.

“Ketentuan Hewan Yang Disembelih pertama Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih.

kedua Memotong saluran pernapasan (al-hulqum) dan saluran pencernaan (al-marî’) dengan sempurna, untuk penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong “jelas Ust Hernadi.

Lebih lanjut Ust Hernadi menjelaskan bahwa Kesunnahan Menyembelih herwan Kurban selain Membaca basmalah,shalawat dan takbir, serta membaca Membaca do’a juga disunnahkan Mempercepat proses penyembelihan, sementara bagi binatang yang tidak dapat disembelih lehernya karena liar atau jatuh dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asal kematiannya itu disebabkan oleh sembelihan bukan karena sebab lain,”Kata ustad hernadi.

Pada Sesi kedua drh Fathan Abdul Azis dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Hewan Lampung Barat mengatakan.

“Apabila ada hewan sakit atau mati, laporkan kepada petugas kesehatan hewan di kecamatan/dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan,” ungkap drh Fathan.

dr.h Fathan Abdul Azis juga menjelaskan bahwa Proses Penyembelihan hewan Kurban itu meliputi, Setelah hewan dirubuhkan dan diikat segera disembelih, Penyembelihan cepat, sekali ayun dan memotong 3 saluran : trakhea, esofagus dan pembuluh darah (vena jugularis dan arteri carotis comunis di kanan dan di kiri) Kecepatan, ayunan dan tekanan pisau tergantung pada keterampilan penyembelih dan pisau yang digunakan.

“Hal yang Dilarang Sebelum Hewan Dipastikan Mati yaitu : Menyiram (air) tubuh hewan terutama di luka sembelihan,Menyeret, memindahkan dan menggantung hewan Menguliti dan memisahkan kaki serta kepala,’ kata drh Fathan.

Pelatihan yang berlangsung satu hari itu diakhiri dengan praktek oleh Ust Munawair dari JULEHA ( Juru Sembelih Halal)

“Untuk menjamin kehalalan daging dan hasil sembelihannya, disinilah peran Juru sembelih halal (JULEHA). Jika penyembelihan dilakukan sesuai syariat maka daging dan produk turunannya pun akan halal, sebaliknya jika proses penyembelihannya tidak sesuai syariat maka seluruh produk yang dihasilkannya akan haram. Karena perannya yang sangat penting tersebut.

maka seorang JULEHA harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan proses penyembelihan,” jelas Ust Hernadi Ketua MWC NU Balik Bukit saat menyaksikan praktek Penyembelihan sesuai Syariah Islam tersebut.(iamail MB/fra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi