Mukadam: Ketimpangan Aturan Produk Hukum Daerah Menjadi Ironi Bagi Pasar Rakyat

Avatar

Lampung Tengah – Pesatnya perkembangan toko swalayan saat ini berbanding terbalik dan bahkan menjadi ancaman bagi eksistensi pasar tradisional (pasar rakyat) yang merupakan motor penggerak perekonomian rakyat. Kontrasnya, pengaturan dalam produk hukum daerah justru berpihak pada pertumbuhan toko swalayan dan mengesampingkan keberlanjutan pasar rakyat.

Terbitnya perbup 16 tahun 2022 oleh pemerintah daerah mengenai penataan pasar tradisional dan toko swalayan menegaskan dengan indikator nilai-nilai Pancasila pasar tradisional semakin tidak terjamin kelangsungan nilai-nilai gotong royong yang tumbuh di dalamnya.

Mukadam, menegaskan ini sangat urgen dilakukan guna mengidentifikasi dan menyelesaikan problem hukum dalam pengaturan toko swalayan dan pasar rakyat saat ini, karena peraturan daerah tersebut mengesampingkan beberapa rekomendasi terkait penutupan toko swalayan di lampung tengah sampai saat ini pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM) tapi prakteknya kegiatan usaha yang di lakukan adalah toko modern yaitu mini market.

Mirisnya, dengan produk hukum yang dibuat beberapa waktu yang lalu oleh pemerintah daerah seolah pengusaha toko swalayan berlindung di atas produk tersebut, hal ini bisa di lihat pemerintah daerah mengeluarkan ijin Toserba Istiqlal yang merupakan kerjasama antara Yayasan Istiqlal melalui Badan Kemakmuran Masjid dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfa Mart). Bahkan toserba lebih besar dari supermaket, departemen store, hypermarket dan minimarket.

Hal ini menyebabkan ketimpangan pengaturan yang terjadi dalam perumusan pasal per pasal pengaturan dalam produk hukum daerah bagaimana pengaturan jarak toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 1.000 m dan jarak antara toko swalayan yang lain 1.000 m. Dengan kata lain pemerintah daerah tidak tegas dalam menjalan peraturan produk hukum yang di buat dan menjadi ancaman eksistensi pasar tradisional. Bahkan antara produk hukum permendag 23 tahun 2021 terkait penataan pasar tradisional dan toko swalayan dan perbup 16 tahun 2022 sangat kontradiktif dalam pelaksanaan penegasaan di lapangan.

Mukadam, meminta pemerintah daerah untuk mengkaji produk hukum perbup tersebut agar di laksanakan penerbitan, penataan sesuai peraturan perundangan dan tindak dengan tegas tutup toko swalayan yang ada di lampung tengah. (Rian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi