Merasa di Rugikan, Warga Lingga Kepulauan Riau Gugat Developer

Avatar

Pesawaran – Memiliki rumah sendiri kini menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya untuk membeli properti mereka.

Namun, tetap selalu ingat Sikapi untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan untuk membelinya,seperti yang terjadi pada warga kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Adi dan istrinya Nyayu yang sudah ia lunaskan bertahun-tahun dan menempati rumah tersebut belum juga mendapatkan haknya

Pasalnya rumah ia beli degan perjanjian chas tempo oleh salah satu pengembang dan sudah lunas pada tahun 2021 belum juga mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nya.

Merasa di rugikan dan ditipu oleh salah satu developer atau pengembang disana.Adi beserta istrinya Nyayu warga Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau ajukan gugatan ke pengadilan Negeri (PN) Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Dalam jumpa persnya Adi, menceritakan pada saat melakukan pembelian 1 unit rumah luas 99 meter/segi yang berada di perumahan Feros Estate blok A nomer 15. Desa kurungan nyawa Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, dengan cara cash tempo oleh Ade Feri Octora dan Anis Rosita

“Dengan kesepakatan harga rumahnya sebesar Rp 300.000.000,”kata Adi .

Kemudian transaksi awal pada tanggal 5 Agustus 2020 Adi mentransfer uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta) kepada Anis Rosita,setelah melakukan transaksi Anis Rosita memberikan copy sertifikat hak milik SHM yang belum balik nama,dengan nomor registrasinya 04141 letak lokasi rumahnya di Kurungan Nyawa Gedung Tataan Pesawaran.

Setelah melakukan transaksi rumah itu ditempati anaknya pada tanggal 9 mei 2021, hingga lunas dibayar oleh Nyayu pada tanggal 29 september 2021 dihadapan notaris bernama Sulistyo Sri Rahayu dan dijanjikan akan balik nama SHM nya atas nama Nyayu.

Setelah enam bulan usai melunasi rumah itu bukannya sertifikat hak milik yang diterima oleh Nyayu justru sertifikat yang belum balik nama tesebut di anggukan oleh Anis Rosita ke salah satu bank di kota Bandar Lampung.

Atas kejadian tersebut Adi dan istrinya Nyayu merasa dirugikan oleh pihak pengembang ia pun telah meminta Wahyu Widiyatmiko SH & Partners sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan kasus ini ke Polda Lampung dengan surat laporan stpl no.LP/B/1162/X/2022/SPKT/Polda Lampung.

Selain itu juga kuasa hukum wahyu widiatmiko.SH& partners telah mengajukan gugatan PMH ke pengadilan Negeri Gedung Tataan dengan no perkara 15/Pdt.G/2023/PN.Pdt pihak yang digugat diantaranya yaitu Anis Rosita,Ade feri Octora dan notaris Sulistyo Sri Rahayu serta Bank waway

Sementara itu saat di konfirmasi via WhatsApp kuasa hukum menjelaskan perkaranya saat ini masih agenda jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat pada tanggal 20 Desember 2023 mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi