Laporkan KPU Pesibar ke DKPP, JPPR Lampung Kantongi Dua Alat Bukti

Avatar

Bandarlampung – Diduga melanggar Kode Etik Pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini disampaikan oleh Kordinator JPPR Provinsi Lampung, Anggie Barozi saat menggelar Konferensi Pers di Kantor JPPR, Minggu (02/04/2023).

Menurut Anggie Barozi berdasarkan investigasi tim JPPR, terdapat anggota partai politik aktif yang menjadi anggota PPS dan disinyalir digaransi oleh salah satu Komisioner KPU Pesisir Barat, sehingga meskipun terdata di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ia tetap dilantik sebagai anggota PPS di salah satu Desa, Kabupaten Pesisir Barat.

Kordinator JPPR Provinsi Lampung, Anggie Barozi mengatakan, adanya dugaan pelanggaran kode etik jelas terjadi, setidak-tidaknya ada dua yang dilanggar oleh salah satu oknum Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Barat, yakni mengenai Netralitas dan Integritas dalam penyelenggaraan pemilu sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan DKPP RI NO. 2 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Jelas ini suatu bentuk pelanggaran kode etik dimana KPU Kabupaten Pesisir Barat telah melanggar Peraturan DKPP RI NO. 2 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana tertuang dalam pasal 8 Bab III poin a terkait netralitas, yang semestinya Penyelenggara Pemilu tidak boleh memihak terhadap partai politik apapun, dengan adanya salah satu anggota partai politik yang diloloskan menjadi anggota PPS jelas ada indikasi kuat bahwa KPU Pesisir Barat bertindak partisan terhadap partai politik tertentu” Ungkap Anggie Barozi.

“Sebelum tahapan rekrutmen PPS kan terlebih dahulu dilakukan Verifikasi Faktual Partai Politik dan didukung pula dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga KPU semestinya mengetahui bila ada anggota partai politik yang mendaftar sebagai anggota PPS, tapi ini KPU Pesisir Barat bertindak seenaknya sendiri, yang jelas-jelas terdaftar sebagai anggota partai politik justru diloloskan dan dilantik. ” Beber Anggie Barozi.

Anggie Barozi menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut ke DKPP untuk menjamin tegaknya keadilan Pemilu 2024.

“JPPR Lampung akan melaporkan pelanggaran kode etik ini ke DKPP, agar DKPP mengambil tindakan konkrit dan memeriksa KPU Pesisir Barat, Kami telah kantongi dua alat bukti untuk menunjang pelaporan ke DKPP, ini dilakukan sebagai upaya menegakkan keadilan dalam pemilu 2024 mendatang,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Manajer Hubungan Antar Lembaga JPPR Lampung, Alan Santosa membeberkan hasil investigasi yang dilakukan JPPR bersama tim dalam mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Pesisir Barat.

“Berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan bahwa ada salah satu Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Barat yang menjamin anggota PPS tersebut untuk terus dilantik meskipun diketahui oknum tersebut merupakan pengurus partai politik, mengenai hal ini seluruh bukti dokumen dan percakapan sudah kami miliki,” Kata Alan.

Sayangnya, saat dikonfirmasi ke Ketua KPU Kabupaten Pesisir Barat, Marlini tidak bisa dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Pesisir Barat diduga melanggar Peraturan DKPP RI No. 2 TAHUN 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, Salah satu Badan Pengurus Harian (BPH) Partai Politik Kabupaten Pesisir Barat telah dinyatakan lolos menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS). (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Chat Redaksi